DPR Usul Perppu Pemilu Akomodasi Pencoblosan

Rabu, 07 Januari 2009 – 17:13 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar peraturan pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan pemerintah tidak hanya mengakomodasi soal dianggap sahnya dua kali penandaan pada surat suaraKetua DPR RI Agung Laksono mengusulkan agar Perppu juga juga mengesahkan pencoblosan

BACA JUGA: KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye



Menurut Agung Laksono, jika pencoblosan diangap sah oleh maka potensi golongan putih (golput) dapat ditekan
“Apalagi antara mencontreng dengan mencoblos itu sama saja

BACA JUGA: Lembaga Survey Jangan Melacurkan Diri

Substansinya adalah memberikan suara dalam pemilu
Hendaknya peraturan yang ada tidak menyulitkan pemilih, tetapi sekaligus untuk mengurangi potensi golput," ujar Agung kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta , Rabu (7/1).

Menurut Agung, pencoblosan tidak bisa dianggap sah hanya dengan peraturan KPU

BACA JUGA: Pilpres Bakal Mundur Sebulan

Pasalnya, harus ada aturan setingkat undang-undang yang menjadi payung hukum pencoblosan
 
"Pemberian tanda dengan pencoblosan itu perlu diatur PerppuJadi saya kira harus ada koordinasi lah antara KPU dengan pemerintahPencoblosan biasa itu tidak bisa dibatalkan dengan peraturan KPU, melainkan dengan revisi UU atau Perpu," cetusnya.
 
Namun demikian Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengakui bahwa usulan dikeluarkannya Perppu tentang pemilu itu memang masih sebatas wacanaKarenanya, Agung berencana segera menggelar rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR"Karena selama Perppunya belum keluar, maka aturan pemilu itu belum final," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler