BACA JUGA: KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye
Menurut Agung Laksono, jika pencoblosan diangap sah oleh maka potensi golongan putih (golput) dapat ditekan
BACA JUGA: Lembaga Survey Jangan Melacurkan Diri
Substansinya adalah memberikan suara dalam pemiluMenurut Agung, pencoblosan tidak bisa dianggap sah hanya dengan peraturan KPU
BACA JUGA: Pilpres Bakal Mundur Sebulan
Pasalnya, harus ada aturan setingkat undang-undang yang menjadi payung hukum pencoblosan"Pemberian tanda dengan pencoblosan itu perlu diatur PerppuJadi saya kira harus ada koordinasi lah antara KPU dengan pemerintahPencoblosan biasa itu tidak bisa dibatalkan dengan peraturan KPU, melainkan dengan revisi UU atau Perpu," cetusnya.
Namun demikian Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengakui bahwa usulan dikeluarkannya Perppu tentang pemilu itu memang masih sebatas wacanaKarenanya, Agung berencana segera menggelar rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR"Karena selama Perppunya belum keluar, maka aturan pemilu itu belum final," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU
Redaktur : Tim Redaksi