''Sekalipun perppu belum keluar, kami tetap akan menerbitkan aturan (audit dana kampanye) itu,'' ujar Abdul Aziz, anggota KPU, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Aziz, sebenarnya ada poin penting yang diajukan KPU terkait dengan draf audit dana kampanye dalam perppu tersebut
BACA JUGA: Lembaga Survey Jangan Melacurkan Diri
KPU meminta agar audit dana kampanye dilakukan, mulai tingkat pusat hingga provinsi''Ini mengingat terbatasnya auditor yang dimiliki IAI (Ikatan Akuntasi Indonesia, Red),'' kata Aziz
BACA JUGA: Pilpres Bakal Mundur Sebulan
Saat ini, IAI hanya memiliki sekitar 600 auditor yang mayoritas terkonsentrasi di Pulau JawaBACA JUGA: Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU
Aziz mengatakan, sekalipun Perppu Pemilu belum disahkan, KPU tetap akan mengeluarkan peraturan yang bunyinya sebagaimana usul tersebut(bay/mk)BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Putusan MK, Tak Perlu Perpu
Redaktur : Tim Redaksi