KPU Terbitkan Aturan Audit Dana Kampanye

Rabu, 07 Januari 2009 – 11:03 WIB
JAKARTA - Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang audit dana kampanye hampir finalMeski audit dana kampanye merupakan salah satu draf yang juga diajukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pemilu yang belum disahkan pemerintah, KPU menyatakan akan mengesahkan draf tersebut.

''Sekalipun perppu belum keluar, kami tetap akan menerbitkan aturan (audit dana kampanye) itu,'' ujar Abdul Aziz, anggota KPU, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1).

Menurut Aziz, sebenarnya ada poin penting yang diajukan KPU terkait dengan draf audit dana kampanye dalam perppu tersebut

BACA JUGA: Lembaga Survey Jangan Melacurkan Diri

KPU meminta agar audit dana kampanye dilakukan, mulai tingkat pusat hingga provinsi
Usul itu diharapkan bisa mengubah aturan dalam UU Pemilu 10/2008 yang mewajibkan audit dana kampanye hingga tingkat kabupaten/kota.

''Ini mengingat terbatasnya auditor yang dimiliki IAI (Ikatan Akuntasi Indonesia, Red),'' kata Aziz

BACA JUGA: Pilpres Bakal Mundur Sebulan

Saat ini, IAI hanya memiliki sekitar 600 auditor yang mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa
Dengan keterbatasan auditor itu, audit dana kampanye di tingkat kabupaten/kota sulit dilakukan mengingat jumlah entitas laporan mencapai puluhan ribu

BACA JUGA: Perpres Pemilu Tak Akan Persulit KPU

Aziz mengatakan, sekalipun Perppu Pemilu belum disahkan, KPU tetap akan mengeluarkan peraturan yang bunyinya sebagaimana usul tersebut(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Putusan MK, Tak Perlu Perpu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler