DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan

Rabu, 03 Juni 2009 – 15:16 WIB
JAKARTA-  Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerahAlasannya, jabatan wakil kepala daerah sering tidak selaras dengan tugas seorang kepala daerah.

“Tahun pertama biasanya hubungan kepala daerah maupun wakilnya mesra saja, tapi setelah itu berubah ingin tampil sebagai kepala daerah,” kata Andi Yuliani Paris dalam rapat kerja antara Mendagri Mardiyanto dengan Komisi II DPR RI, Rabu (3/6).

Dikatakannya, banyak contoh di lapangan kepala daerah dan wakilnya tumpang tindih dalam menjalankan pemerintahan

BACA JUGA: Presiden dan Menkes Diminta Bantu Prita

Akibatnya pelayanan publik terabaikan.

“Kalau sudah begitu kan masyarakat juga yang susah, jadi dalam revisi UU 32 Tahun 2004, sebaiknya ditiadakan saja jabatan wakil kepala daerah dan jangan disatupaketkan dalam pemilihan kepala daerah lagi,” cetusnya.

Mendagri sendiri mengakui kalau sering tidak selarasnya antara kepala daerah dan wakilnya
Karena itu dia berjanji akan menerima masukan anggota Komisi II untuk kemudian dipertimbangkan dalam revisi UU 32 nanti

BACA JUGA: Istri JK-Wiranto jadi Merek Jilbab

Apakah akan benar-benar ditiadakan atau diselaraskan.

“Memang, wakil kepala daerah ada yang setelah duduk, satu atau dua tahun kemudian bertanya-tanya kapan ya kepala daerahnya non aktif,” kata Mardiyanto yang langsung disambut tawa anggota raker.
Semangat Depdagri, lanjutnya, ingin menciptakan keselarasan
Bila kepala daerahnya dari parpol, wakilnya dari birokrat, demikian sebaliknya.(esy/JPNN)

BACA JUGA: Mantan Dirjen Otda jadi Tahanan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Panggil Menlu dan Dubes Ri di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler