DPR Usulkan SMP Gunakan UASBN

Selasa, 30 November 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Ketua Panja UN (Ujian Nasional) Komisi X, Rully Chairul Azwar, mengatakan agar sebaiknya pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), melakukan pengkajian ulang perihal pelaksanaan UNMenurutnya, ke depannya sebaiknya UN hanya digelar dan dilaksanakan bagi siswa sekolah menegah atas (SMA) saja, mengingat jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masuk ke dalam program Wajib Belajar 9 tahun

BACA JUGA: UN Dinilai Tak Sesuai UU Sisdiknas

Dijelaskannya, dengan penerapan UASBN di jenjang SMP, akan tetap dapat mempertahankan mutu pendidikan, namun hanya pelaksananya saja adalah sekolah.

"Ini merupakan salah satu solusi yang sedang kami ajukan ke pemerintah
Mungkin dapat dikaji ulang untuk pelaksanaan UN di tahun-tahun berikutnya

BACA JUGA: Materi HIV/AIDS Diintegrasikan ke Kurikulum

Tujuannya, memisahkan antara UN SMP dan SMA
Di mana, UN SMP sebaiknya dibuat seperti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN), sama seperti yang digelar di jenjang SD

BACA JUGA: Indonesia Butuh 60 Perguruan Tinggi Baru

Sebab, keduanya masih satu kesatuan, yaitu pendidikan dasar 9 tahun," ungkap Rully, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UN, bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/11) sore.

Dengan sistem UASBN tersebut, Rully menerangkan bahwa soal tetap dibuat dan didistribusikan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya dilakukan intern setiap sekolah tanpa ada campur tangan pemerintahKatanya pula, formula lain bisa saja dengan menggunakan nilai rapor sekolah"Kalau soal formula, itu bisa dengan jalan mana saja, asal siswa tidak dirugikan karena standar pendidikan yang tidak seragam," imbuhnya.

Sementara itu, disinggung mengenai formula UN yang tengah dirumuskan oleh Kemdiknas, Rully menegaskan bahwa DPR setuju dengan empat opsi yang ditawarkan Kemendiknas, mengingat dengan pelaksanaan UN selama ini siswa dirugikan akibat standar mutu pendidikan yang tidak sama"Pada dasarnya kami setuju sajaNamun kami tetap menekankan, bahwa formula yang dihasilkan oleh Kemdiknas tidak boleh ada unsur UN (bersifat) memveto," tegasnya.

Selain itu, Rully juga mengatakan bahwa selaku Ketua Panja UN, pihaknya menyetujui bahwa rumusan formula tersebut disampaikan ke Presiden terlebih dahulu di dalam sidang kabinet"Serahkan sajaMenurut kami wajar saja, kokMemang dalam hal ini Mendiknas harus melaporkan ke bos-nya terlebih dahuluTetapi yang pasti, minggu depan harus ada hasil," serunya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Terpilih jadi Pusat Keilmuan Gizi Asia Tenggara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler