DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus

Rabu, 14 September 2011 – 23:09 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkanKPK yang diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, kondisinya saat ini justru dinilai Fahri sudah sangat mengkhawatirkan dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“KPK telah menjadi sebuah lembaga superbody, bahkan bisa dikatakan telah menjelma menjadi sebuah negara tersendiri

BACA JUGA: Komisi IV Dukung Pengadaan Heli di Kemenhut

Ini sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa dan negara jika ada sebuah lembaga seolah berada di atas semua lembaga lainnya,” ujar Fahri usai bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/9)
Bersama Fahri, juga ikut Ketua Komisi III Benny K Harman dan Wakil Ketua Catur Sapto Edy.

Fahri mencontohkan, KPK bisa menangkap seseorang sekaligus melindungi seseorang dalam kasus-kasus korupsi

BACA JUGA: PKB Bantah Pernah Mengemis ke Demokrat

Pasal 27 UUD 45 yang menegaskan soal asas kesamaan di muka hukum, benar-benar tidak dijalankan oleh KPK


“Dengan kondisi korupsi yang seperti ini siapapun bisa ditangkap KPK dan siapapun bisa dilindunginya

BACA JUGA: Priyo : Hentikan Perdebatan Jumlah Capim KPK

Kewenangan KPK nampak sudah disalahgunakan karena  berbagai penangkapan yang dilakukan seperti menjalani pesanan sajaKita bisa lihat banyak kasus seperti itu, banyak orang yang sudah terang-terangan korupsi, tapi KPK tidak juga mengambil tindakan,” ulasnya.

Contoh lain soal kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank IndonesiaKPK hanya mengusut penerima cek pelawat, sementara pemberinya sampai detik ini tidak pernah ditemukan.

“Jangankan mengusut penyuap, memeriksanya saja tidak pernah dilakukan KPKBuat KPK nampaknya penindakan kasus hanya untuk mencari popularitas bukan untuk memberantas korupsi secara sistematis,” imbuhnya.

Selain itu, Fahri juga menyinggung laporan masyarakat di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Barat yang tidak satupun diproses KPKPadahal ada ratusan laporan yang dibuat oleh masyarakat NTB

“Yah aneh kan ada laporan tapi tidak ditindak, sementara ada laporan yang langsung ditindaklanjuti meski hanya ada satu laporan sajaIni kan rawan manipulasi dan KPK menjadi alat yang bisa dipesan,” jelasnya.

Dari fakta tersebut, tidak salah jika penegakan hukum yang dilakukan KPK hanyalah omong kosong“Jadi dalam melakukan penyidikan sudah ada plot tersendiri di KPKFakta-fakta pun kemudian dicocok-cocokkan dengan plot yang telah mereka tentukan sendiriJadi diplot dulu baru fakta dicari kemudianBegitu juga sebaliknya jika ditemukan fakta-fakta mengenai keterlibatan seseorang, namun tidak sesuai dengan plotnya, maka orang itu bisa bebas berkeliaranKalau dibiarkan ini berbahaya buat bangsa,” tegasnya.

Apakah dengan fakta seperti itu Komisi III berencana membubarkan KPK? Fahri pun menjawab bahwa hal itu sulit dilakukan karena DPR telah dideskriditkan sedemikian rupa

”Jangankan membubarkan, kita mengkritik KPK saja, habis kita dihajar ramai-ramaiKita melakukan tugas pengawasan saja terhadap KPK sudah tidak bisa sekarang, apalagi membubarkan,” ujar Politisi PKS itu.

Sebaliknya, Fahri justru melontarkan wacana agar fungsi penindakan KPK dihapus dan dikembalikan kepada fungsi supervisi, koordinasi dan monitoringSementara fungsi penindakan diserahkan kembali kepada Kepolisian dan Kejaksaan“Ini penting juga agar keadilan bisa disebarJangan kasus di depan mata seolah tidak dilihat, sementara kasus di ujung daerah terpencil bisa tercium KPK,” tegasnya.

Hal senada juga dilontarkan Catur Sapto EdyMenurut dia, dari 55 ribu laporan yang masuk ke KPK, hanya 50 laporan saja yang ditindaklanjuti oleh KPK"Dengan banyaknya laporan memang KPK bisa suka-suka dia saja menentukan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak."

Yang lebih mengkhawatirkan, katanya, KPK tidak punya peta pemberantasan korupsi sehingga agenda pemberantasan korupsinya juga tidak jelas“KPK itu kan sedang perang melawan korupsiApa jadinya kalau perang tidak pakai peta? Seharusnya KPK memiliki peta mengenai upaya pemberantasan korupsi seperti juga peta perang untuk menentukan
target atau sasaran yang bisa membunuh musuhnya, yaitu korupsi," ulasnya.

"Ibarat perang jantung pertahanan musuh lah yang harus dihancurkan, bukan hanya prajurit-prajurit kecilnya sajaDi tahun 2011, KPK baru berhasil mengembalikan Rp98 miliar dana yang dikorup, padahal anggarannya mencapai Rp600 miliar, masih belum sebanding,” tandasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Menhut Cabut Izin Chevron


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler