BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemikAnggota DPR RI asal Aceh, Sayed Fuad Zakaria, yakin Mendagri Gamawan Fauzi bakal menganulir materi qanun yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Nantinya mendagri pasti akan menganulir qanun itu sebab bertentangan dengan putusan MK, dan ia punya wewenang untuk itu," jelas Sayed Fuad Zakaria seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Seperti diberitakan, sebelum qanun disahkan di DPR Aceh, Gamawan Fauzi sudah secara tegas menyatakan akan mengoreksi qanun jika ternyata tidak mengakomodir calon independen
BACA JUGA: Fadel Siap Bagi Waktu Demi Golkar
Mantan Ketua DPR Aceh periode lalu ini menambahkan, sebagai prosedur, qanun yang disahkan dewan kemudian serahkan ke gubernur untuk diteken dan dibuat dalam lembaran daerah
BACA JUGA: Wiranto Desak Pemda DKI Benahi Angkutan Umum
Tetapi, tambah Sayed, dia tak yakin qanun baru bakal diteken untuk pengesahan karena dinilai bertentangan dengan putusan MKSeperti sudah diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sendiri sebelumnya sudah mengatakan tidak akan mau menandatangai qanun dimaksud.
Sayed menjelaskan, ada ketentuan juga UU yang memberikan otoritas kepada mendagri untuk melakukan supervisi terhadap qanun, yang setara dengan perda di daerah lain
BACA JUGA: PPP Desak Bupati-Wako Dipilih DPRD
Jika dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, qanun pasti dicoret mendagri"Saya pikir, baik mendagri ataupun Presiden tidak akan berani (mengesahkan qanun, red) kalau itu bertentangan dengan UU diatasnya," ungkapnya lagi.Sayed memprediksi bukan tidak mungkin Pemilukada di Aceh bakal tertunda, karena berdasarkan tahapannya Juli sudah mulai prosesnyaApalagi masa tugas Gubernur/Wakil berakhir 11 Februari 2012Kalau tahapan ini tertunda, kemungkinan presiden akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) gubernur(imj/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muqowam Blak-blakan Gandeng Muhdi PR Lawan SDA
Redaktur : Tim Redaksi