jpnn.com - JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas DPR dan pemerintah, setelah Presiden Jokowi menerbitkan Ampres (Amanat Presiden).
Dalam Ampres yang dikirimkan kepada DPR, Presiden menugaskan sejumlah menteri untuk ikut pembahasan RUU tersebut. Adapun menteri yang ditugaskan antara lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi Pimpin Pemerintahan Angkat Indeks Pendidikan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebutkan beberapa poin yang ramai diperbincangkan dan hendaknya memperoleh perhatian khusus dari pemerintah dan DPR. Adapun poin krusial, soal ambang batas (parliamentary threshold), sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya.
“Selain itu, persoalan penambahan kursi seiring dengan bertambahnya jumlah wilayah pemilihan," tuturnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).
BACA JUGA: Simulator SIM Dikorupsi, Sukotjo S Bambang Kena 4 Tahun Bui
Politikus PAN itu mengatakan, banyaknya poin krusial dalam revisi UU Pemilu kali ini dikarenakan konstalasi politik yang begitu dinamis yang menuntut penyesuaian dalam banyak hal.
Namun dia yakin, revisi tersebut dapat dirampungkan segera. Mengingat, waktu persiapan tahapan Pemilu semakin dekat. "Pemilu adalah hajat bersama, karena itu tidak alasan untuk meragukan keseriusan pemerintah maupun DPR," pungkas Taufik.(dna/JPG)
BACA JUGA: "Hidup Gubernur, Pak Gubernur Tidak Korupsi"
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seharian Jalani Pemeriksaan, Gubernur Sultra Belum Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi