jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang yang didakwa korupsi dalam proyek simulator uji surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri tahun 2011.
Pada persidangan yang digelar Senin (24/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sukotjo.
BACA JUGA: "Hidup Gubernur, Pak Gubernur Tidak Korupsi"
"Menyatakan terdakwa Sukotjo Sastronegoro Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan gabungan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Casmaya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10).
Sukotjo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
BACA JUGA: Seharian Jalani Pemeriksaan, Gubernur Sultra Belum Ditahan
Hakim Casmaya menyatakan, sejak awal Sukotjo diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto untuk membantu pembuatan simulator SIM R2 dan R4.
Sukotjo juga membantu pihak Korlantas membuat usulan pengajuan anggaran. "Sehingga akan mendapatkan harga yang dikehendaki oleh terdakwa, padahal PT CMMA maupun subkontotraktornya, PT ITI, sama sekali belum ditentukan sebagai pemenang lelang," beber dia.
BACA JUGA: Komisi III Minta Lapas Dirombak Total
Selanjutnya untuk persiapan pelaksanaan pelelangan, Sukotjo atas arahan Budi menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah itu, RAB diberikan pada ketua panitia lelang dan mengarahkan supaya PT CMMA dimenangkan.
Dalam rangka mengatur harga uji simulator, Sukotjo juga mengatur harga perkiraan sendiri (HPS). Pengaturan dilakukan dengan menggelembungkan harga atau mark up.
"Fakta hukum tersebut menunjukkan pelaksanaan lelang kegiatan pengadaan R2 dan R4 dilakukan secara melawan hukum dan tidak dipersiapkan secara sungguh-sungguh," beber Casmaya.
Tak cuma itu, Sukotjo juga ikut berperan dalam proses lelang. Dia menyiapkan sejumlah perusahaan lelang bodong untuk ikut tender sekaligus menyiapkan sejumlah dokumen lelangnya.
Dalam dokumen juga tertulis pengadaan sudah selesai 100 persen. Padahal masih banyak kekurangan.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 121,83 miliar. Sedang Sukotjo memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 3,93 miliar.
Ada hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Yang memberatkan, Sukotjo dinilai telah menyalahi amanat yang diberikan sebagai subkon dalam pengadaan simulator SIM, serta perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
"Yang meringankan terdakwa adalah pelapor dalam perkara aquo, terdakwa sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Casmaya.
Selain dihukum empat tahun penjara, Sukotjo diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 3,93 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Atas vonis tersebut, Sukotjo Bambang menerimanya. "Kami menerima, Yang Mulia," kata Sukotjo. Sementara Jaksa KPK Ali Fikri menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Suap Akui Ada Dolar di Kasus Perdata yang Dipegang Hakim Jessica
Redaktur : Tim Redaksi