"Hidup Gubernur, Pak Gubernur Tidak Korupsi"

Senin, 24 Oktober 2016 – 21:48 WIB
Tersangka korupsi pemberian izin usaha pertambangan, Nur Alam. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pendukung Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sangat bergembira karena tokoh yang dielu-elukan mereka tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/10).

Pendukung yang setia menanti Nur Alam menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam, itu berteriak saat melihat sang gubernur keluar gedung KPK. 

BACA JUGA: Seharian Jalani Pemeriksaan, Gubernur Sultra Belum Ditahan

“Hidup Pak Gubernur, Pak Gubernur tidak korupsi,” teriak pendukung Nur Alam di kantor KPK, Senin (24/10) malam.

Ya, Nur Alam hari ini digarap perdana sebagai tersangka korupsi pemberian izin usaha pertambangan untuk PT Anugrah Harismah Barakah. Nur Alam diperiksa usai kalah praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Komisi III Minta Lapas Dirombak Total

Nur Alam terpantau keluar markas KPK sekitar pukul 19.15. Mengenakan baju batik warna merah, Nur Alam keluar gedung dengan kawalan ketat sejumlah pria koleganya. Hanya saja, Nur Alam tidak banyak omong.

Ia bungkam saat ditanya dugaan aliran dana USD 4,5 juta dari Richorp International yang merupakan rekan bisnis PT Billy Indonesia yang berafiliasi dengan PT AHB. Pengacara Nur Alam, Ahmad Rifai membantah adanya aliran dana tersebut.

BACA JUGA: Saksi Suap Akui Ada Dolar di Kasus Perdata yang Dipegang Hakim Jessica

“Tidak ada, tidak ada,” kata Rifai di kantor KPK kepada wartawan.

Ihwal IUP, Rifai menjelaskan, kliennya sebagai gubernur memiliki kewenangan. Sebab, lahan konsesi tambang nikel yang digarap PT AHB berada di dua Kabupaten, yakni Buton dan Bombana.

“Jadi ketika ada dua di daerah, lintas kabupaten, maka yang punya kewenangan dalam mengeluarkan hal tersebut adalah gubernur,” katanya.

Menurutnya, hal itu sama saja ketika lokasinya berada di dua provinsi berbeda, maka kewenangaan itu ada di pemerintah pusat. Jika lokasinya ada di satu kabupaten, maka itu kewenangan bupati. Yang pasti, ia menegaskan, Nur Alam tidak pernah menerima imbalan atas izin yang diberikan kepada PT AHB.

KPK menetapkan Nur sebagai tersangka terkait penerbitan IUP. Yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB sebagai penambang nikel di  Buton dan Bombana di Sultra  periode 2008-2014.

Nur disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uhuii... Mas Ibas dan Bang Ruhut Cipika-Cipiki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler