jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Reydonnyzar Moenek memertanyakan efektivitas dan urgensi rencana kunjungan anggota DPRD Batam dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam beserta dua kepala sekolah menengan kejuruan ke Jerman pada 20 April mendatang. Menurutnya, meski kunjungan itu sudah mendapat izin, namun Gubernur Kepulauan Riau harusnya sudah mengetahui rencana itu saat Pemko Batam mengajukan RAPBD untuk dievaluasi.
“Peran gubernur (Provinsi Kepulauan Riau,red) dalam hal ini saat melakukan evaluasi APBD kabupaten/kota, juga akan kita pertanyakan. Terutama dalam konteks dan konten yang bagaimana keberangkatan tersebut,” ujar Reydonnizar di Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Ketua DPD Hanura Ini Jadi Tersangka, Ini Alasan Tak Pernah Penuhi Panggilan Polri
Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, Kemendagri akan memertanyakan hal itu karena sebelumnya mendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyusunan APBD. Dalam SE itu disebutkan, kunjungan ke luar negeri dapat dipertimbangkan, sejauh benar-benar sifatnya mendesak.
“Makanya kita akan klarifikasi terlebih dahulu. Pengertian urgensi kalau kita tafsirkan antara lain misalnya memang ada kerja sama antar kota di dua negara seperti sister city. Tapi dari segi jumlah, dan intensitasnya tetap perlu dipertanyakan,” katanya.
BACA JUGA: Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Pupuk
Sebelumnya disebutkan, rencana kunjungan sebagai bentuk peningkatan kerjasama kompetensi sumber daya lulusan sekolah profesional di Batam dan bagian peningkatan kompetensi sertifikasi. Selain itu juga akan dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU). Bahkan menurut Ketua komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari, pihaknya telah mendapatkan izin dari Kemendagri atas rencana kunjungan.
Atas penjelasan itu Donny mengatakan, kerja sama dapat dilakukan jika sifatnya bilateral antar negara. Namun untuk kerja sama antar-daerah dengan negara lain, perlu dicek terlebih dahulu.
BACA JUGA: Walah...Oknum Polisi Kepergok Main Judi di Komplek Perkantoran
“Kalau ditanya apakah kunjungan boleh asal memeroleh izin, tidak begitu juga. Intinya kita memertanyakan urgensi dan efektivitas. Karena sudah ada imbauan dalam arti juga harus dipandang sebagai larangan,” kata Donny.
Artinya, perjalanan dinas ke luar negeri yang tidak terlalu penting seperti seminar, studi banding, kunker yang tidak memberi manfaat dan seterusnya, menurut Donny, praktis dinyatakan tidak dibenarkan.
“Tapi meski begitu kita akan cek dulu di pusat administrasi dan kerja sama luar negeri. Kita lihat apa, siapa dan bagaimana mekanisme pengajuannya,” ujar Donny.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pertanyakan Urgensi Kunjungan DPRD Batam ke Jerman
Redaktur : Tim Redaksi