jpnn.com - jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan membentuk pansus dugaan perbuatan tercela Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Sebelas perwakilan dari lima fraksi ditetapkan menjadi anggota.
BACA JUGA: Suami Farida Cabut Laporan, Kasus Bupati Katingan Kelar
”Rapat kami skors beberapa saat untuk memberikan waktu sebelas perwakilan fraksi ini berembuk menentukan posisi ketua," kata Ketua DPRD Katingan Ignatous Mantir Ledie Nussa, Rabu (18/1).
Menurut Mantir, pansus dipimpin Fahmi Fauzi dari fraksi Golongan Karya dengan wakil Marserius (Fraksi Gerindra).
BACA JUGA: Selangkah Lagi Bupati Tukang Selingkuh ke Pengadilan
Sembilan anggota lainnya, yaitu Supriadi dari fraksi PDIP), Riming U Idui (PDIP), Esenhover (Gerindra), Akhmad Saifudi (Golkar), Bakti Gunawan (Kebangkitan Amanat Nasional), dan Sugianto (KAN), Karyadi, Hermanprimansyah, dan Eterly (Gandang Nyaru).
Setelah ditetapkan, pansus sudah bisa mulai bekerja menangani kasus perzinaan Yantenglie dengan Farida Yeni.
BACA JUGA: Terbongkar! Buku Nikah Bupati Katingan dan Farida Palsu
”Mereka sudah sah melaksanakan tugas,” ujar Nussa.
Pansus, lanjut Nussa, ditargetkan menyelesaikan pekerjaannya selama 15 hari. Meski demikian, masa kerja pansus bisa saja bertambah.
”Nanti kami lihat perkembangannya bagaimana, karena tidak mutlak harus 15 hari," tandasnya.
Sementara itu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng akan mengawal kasus Yantenglie hingga tuntas.
Selain itu, lembaga adat tersebut juga akan membentuk tim untuk mengawal kasus tersebut.
Tim tersebut akan dipimpin langsung Ketua DAD Agustiar Sabran.
”Kasus ini tentu menjadi perhatian DAD karena ada adat yang dilanggar. Untuk itu, kami akan kawal kasus ini sampai selesai sesuai hukum positif atau hukum yang sedang berjalan," kata Agustiar.
Menurutnya, tim dibentuk agar tidak ada yang memanfaatkan situasi tersebut sebagai panggung yang akan berdampak terhadap masyarakat. (agg/arj/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digaji Pakai Duit Rakyat, Tapi Kelakuan PNS Ini Bejat
Redaktur & Reporter : Ragil