jpnn.com - jpnn.com - Kasus perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yentenglie dan Farida Yeni dipastikan berakhir.
Pasalnya, Aiptu SU selaku pelapor sekaligus suami Farida resmi mencabut laporan di Polda Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Selangkah Lagi Bupati Tukang Selingkuh ke Pengadilan
Alhasil, kasus tersebut dianggap gugur.
Status tersangka yang sempat melekat kepada Ahmad juga dicabut.
BACA JUGA: Terbongkar! Buku Nikah Bupati Katingan dan Farida Palsu
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pencabutan itu.
”Kami sudah terima surat pencabutan itu hari Senin sore. Saat ini lagi dalam tahap penyusunan pemberkasan untuk proses penghentian kasus itu,” ucap Pambudi, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Digaji Pakai Duit Rakyat, Tapi Kelakuan PNS Ini Bejat
Dia menambahkan, kasus itu adalah delik aduan absolut.
Nantinya, akan disiapkan SP3 karena sudah tahap satu di kejaksaan.
”Secepatnya untuk ditindaklanjuti,” ujar Pambudi.
Pambudi menerangkan, penghentian kasus masih dalam proses.
”Ini pidana bisa dihentikan bila dicabut kalau alasannya adalah hak pribadi dan itu privasi pelapor,” tegas Pambudi. (daq/oes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Begituan, Anggota Dewan Digerebek Warga
Redaktur : Tim Redaksi