jpnn.com, BONDOWOSO - Pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) dan DPRD Kabupaten Bondowoso sepakat mendorong pemerintah kabupaten segera melakukan pemberkasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemberkasan sudah bisa melakukan tanpa menunggu Perpres.
"Kami sudah bersepakat dengan DPRD Kabupaten Bondowoso, untuk mendorong Pemkab segera melakukan pemberkasan terhadap honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus PPPK," kata Koordinator Daerah PHK2I Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (7/12).
BACA JUGA: Gaji Guru PNS di DKI Jakarta Rp 15 Juta, Honorer K2 Berapa?
Pemberkasan, lanjutnya, bisa dilakukan tanpa menunggu Perpres. Nantinya jika Perpres terbit maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku pihak yang menangani urusan tersebut bisa melakukan tahapan selanjutnya berupa pengajuan NIP dan penerbitan SK PPPK.
"Saya kira proses pemberkasan yang dilakukan sebelum terbitnya Perpres tidak melanggar aturan, apa dasarnya? Banyak kabupaten lain yang telah melakukan proses pemberkasan. Tergantung niat pihak eksekutif. Lakukan sebuah trobosan yang berpihak kepada teman-teman honorer K2 yang lulus PPPK," bebernya.
BACA JUGA: Demi Bertemu Komisi II DPR, Honorer K2 Ini Rela Jual Kambing
Di Kabupaten Boyolali, pemberkasan PPPK malah sudah selesai. Begitu dinyatakan lulus, BKD Kabupaten Boyolali langsung memulai tahapan pemberkasan.
"Kami sudah lama selesai pemberkasan tetapi belum bisa diproses lanjut karena masih terganjal Perpres itu. Mudah-mudahan secepatnya turun biar kami bisa menikmati gaji setara PNS," kata Koordinator Wilayah PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saefudin. (esy/jpnn)
BACA JUGA: MPR Minta Pemerintah Bikin Terobosan soal Honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad