jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjanjikan akan merampungkan 30 dari total 45 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diprogramkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018.
"Kita targetkan selesaikan 30 raperda tahun ini," ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, Rabu (10/1).
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Pelatihan OK OCE Cuma Cuap-Cuap
Menurut Bestari, 30 raperda yang ditargetkan akan dirampungkan tahun ini masih di bawah total target pengesahan raperda dalam Propemperda 2018. Dalam Propemperda, ada 45 raperda yang harus disahkan DPRD tahun ini.
"Dari 45 raperda itu, 33 di antaranya merupakan usulan eksekutif dan 12 raperda sisanya usulan dari legislatif," jelasnya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Jangan Terpancing Isu Murahan Ahok
Ia menuturkan, dalam prakteknya, proses pembahasan tiap raperda terkadang membutuhkan penelitian dan diskusi panjang. Semuanya itu tergantung tingkat kerumitan dari isi raperda yang sedang dibahas.
"Karena itu kita akan membentuk empat tim khusus untuk mengejar target tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Diprotes DPRD, Juru Ketik dan Tukang Survei Masuk TGUPP
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta lainnya Yuke Yurike menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan empat raperda yang diprioritaskan untuk dibahas.
Keempat raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kemudian Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030.
"Jadi memang ada beberapa yang kita prioritaskan karena alasan kebutuhan dan kepentingan," tandas Yuke. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Tak Serius Sediakan Air Bersih untuk Warga
Redaktur & Reporter : Adil