jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat tak mau melakukan pembahasan apa pun dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyebabnya adalah status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
BACA JUGA: Kembali Menjabat, Ahok Dinilai Sebagai Peringatan Dini
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyatakan, ada lima fraksi di DPRD DKI yang tidak mau melakukan pembahasan dengan eksekutif.
Pasalnya, mereka khawatir keputusan yang diperoleh menjadi cacat.
BACA JUGA: Sudahlah Pak Tjahjo, Tak Usah Pasang Badan demi Ahok
Ahok, sapaan Basuki, tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai keputusan tersebut.
"Saya enggak tahu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/2).
BACA JUGA: Mendagri Tak Perlu Lempar Bola ke Mahkamah Agung
Tak hanya di DPRD DKI. Kembalinya Ahok menjadi Gubernur DKI meski berstatus terdakwa juga dipersoalkan oleh DPR.
Sebanyak 90 anggota dewan dari empat fraksi resmi meneken usulan hak angket DPR terkait pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI yang berstatus terdakwa. Mayoritas pengusul berasal dari Komisi II DPR.
Ahok memilih tidak banyak berkomentar mengenai usulan hak angket DPR.
"Kamu tanya mendagri," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
Saat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Ahok, karena ada dua pasal yang menjerat mantan politikus Golkar dan Gerindra itu. Ancaman hukumannya juga berbeda, ada yang empat dan lima tahun.
Karena itu, Tjahjo menunggu jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Setelah itu, baru diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP: Lama-lama..Sedikit-sedikit Angket
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar