DPRD DKI Tolak Pembangunan Hotel, Anggaran Revitalisasi TIM Dipangkas Rp 400 M

Kamis, 28 November 2019 – 20:29 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memastikan anggaran proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) dipotong Rp 400 miliar. Pemangkasan ini memastikan rencana pembangunan hotel dan sarana komersial lainnya dibatalkan.

"Gak, enggak ada hotel, kami enggak kasih, kami potong dia Rp 400 miliar. Cuma kami kasih di JakPro (PT Jakarta Propertindo) untuk masalah TIM Rp 200 miliar tidak ada buat hotel," kata Prasetio Edi saat ditemui wartawan usai penandatanganan MoU KUA-PPAS di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Fraksi PDIP Bakal Pertemukan Seniman TIM dengan Pemprov DKI

Menurut Prasetio, Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan kepada Jakpro untuk 2020 dipotong dari Rp 600 miliar menjadi Rp 200 miliar sebagai biaya lanjutan untuk revitalisasi TIM tanpa pembangunan penginapan berstandar bintang lima untuk umum.

Sehingga jumlah PMD yang diberikan untuk Jakpro merevitalisasi TIM pada 2020 memiliki jumlah yang sama dengan PMD tahun sebelummya.

BACA JUGA: Wahyu Dewanto Minta Anies Baswedan Keluarkan Pergub Seniman di TIM

"Kalau ada revitalisasi yang baiklah, jangan sampai ada komersilnya karena kiri kanan kan udah banyak hotel ya," kata Prasetio.

Pendapat Prasetio itu sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono yang sempat berdiskusi langsung dengan para seniman TIM pada Rabu (27/11) lalu.

BACA JUGA: Politikus PDIP Bela Rencana Anies Mengomersialkan TIM

"Hampir semua menolak kalau soal (hotel) dalam pembahasan APBD tadi. Semua menolak adanya pembangunan hotel," kata Gembong saat ditemui di ruangan Fraksi PDI Perjuangan, Rabu.

Seperti yang diketahui para seniman di TIM menolak adanya pembangunan hotel ataupun penginapan untuk masyarakat umum karena mengubah fungsi pusat kesenian menjadi kawasan komersial. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler