jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menanggapi banyaknya aduan dan keluhan terkait pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ima mengungkapkan bahwa pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk KJMU ditutup oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dalam 1 tahun terakhir.
BACA JUGA: Banyak KJMU Mahasiswa Dicabut, Komisi E DPRD Protes kepada Pj Gubernur DKI
Hal ini cukup berpengaruh kepada banyaknya warga khususnya mahasiswa yang akan mendaftar KJMU.
“Satu tahun terakhir pendaftaran di DTKS ditutup oleh Pak Heru, yang seharusnya tiap 3 bulan sekali dibuka. Jadi, bisa ditanyakan ke Pak Heru kenapa dia menutup satu tahun terakhir ini,” ucap Ima saat dihubungi JPNN.com, Rabu (6/3).
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku sudah mengajukan komplain kepada Heru Budi Hartono soal pentupan pendaftaran DTKS. Namun, hal itu tidak berdampak.
Pendaftaran DTKS sendiri seharusnya lewat link di situs web, tetapi bagi yang tidak bisa mengakses, dapat mendaftar ke Dinas Sosial melalui kelurahan dan pendamping sosial.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU
Bila sudah mendaftar, ada proses verifikasi, penetapan Kemensos, dan tahapan lainnya yang masih panjang.
“Dulu di Komisi E, pendaftaran 6 bulan sekali, tetapi kami minta pendaftaran itu tiga bulan sekali, karena kasihan, seharusnya mereka masuk DTKS, itu yang membuat susah,” kata dia.
Sebelumnya, keluhan mengenai KJMU yang dipersulit meruak di media sosial X. Tagar KJMUdipersulit juga sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3).
Hal ini lantaran sejumlah pengguna media sosial yang merupakan mahasiswa mengadukan mengenai pencabutan KJMU.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, disdik menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” u ap Purwosusilo dalam keterangannya, pada Selasa (5/3).
Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” kata dia.
Adapun, KJMU menjadi salah satu program unggulan di era Gubernur Anies Baswedan. KJMU sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Jakarta. (mcr4/jpnn.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi