jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya mengancam akan mengeluarkan hak interpelasi dan angket DPRD. Pemicunya adalah penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho oleh badan penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat (BPB linmas).
Organisasi perangkat daerah (OPD) pemkot tersebut dianggap bertindak di luar kewenangan.
BACA JUGA: Bawaslu Sibuk Copoti 328 Baliho Kampanye Caleg
"Kalau diterus-teruskan begini, saya keluarkan hak interpelasi dan angket dewan," ujar Armuji dengan nada tinggi saat rapat dengar pendapat di komisi A.
Rapat tersebut tidak hanya dihadiri pimpinan dewan. Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto juga mempersilakan seluruh anggota dewan untuk ikut rapat karena masalah itu menyangkut seluruh caleg.
BACA JUGA: Bawaslu Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye, Silakan Ambil di Kantor ya
Masalah tersebut mencuat saat dewan mendapati petugas linmas mencopoti alat peraga kampanye (APK) caleg.
Padahal, kegiatan itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau satpol PP sebagai penegak perda. Anggota dewan yang mengikuti rapat tersebut memiliki bukti-bukti.
BACA JUGA: 14 Alat Peraga Kampanye Dirusak Orang tak Dikenal
Mulai foto, video, hingga bukti percakapan di Line. "Untung tidak tawuran. Kalau warga atau ada tim kampanye yang tidak terima, kan gawat. Mereka tahu linmas tidak berwenang menertibkan" lanjut politikus PDIP itu.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menerangkan, terkait keterlibatan linmas dalam penertiban itu ada dasarnya. Salah satunya resume rapat dengan Bawaslu pada 28 September 2018.
Dalam resume itu disebutkan, penertiban APK bakal dilakukan satpol PP, bakesbangpol, dan BPB linmas. "Selain itu, diperkuat dengan perwali," ujar mantan camat Rungkut tersebut. (sal/c7/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Caleg
Redaktur & Reporter : Natalia