DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus untuk Bahas Raperda dan Revisi Tata Tertib

Rabu, 16 Oktober 2024 – 11:53 WIB
DPRD Kota Bogor membentuk 3 pansus untuk membahas Raperda dan revisi tata tertib. Foto: source for jpnn

jpnn.com, BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) berkaitan dengan perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta melakukan revisi terhadap peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menyikapi isu-isu krusial yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait dengan kekerasan di lingkungan pendidikan dan peredaran narkotika.

BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Mulai Pembahasan Rancangan APBD 2025

“Seluruh anggota dewan telah sepakat untuk membentuk dua Pansus yang akan membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” jelas Adit, dalam keterangannya, Rabu (16/10).

Raperda PPKLP dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah. Adityawarman menambahkan bahwa raperda ini akan mencakup langkah-langkah pencegahan, perlindungan terhadap korban, serta monitoring dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

BACA JUGA: Zenal Abidin dan Dadang Iskandar Perkuat Pimpinan DPRD Kota Bogor Periode 2024-2029

“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan aman bagi anak-anak,” tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihavety, menekankan pentingnya Raperda P4GN untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Pengawasan Pilkada 2024

“Raperda ini hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda kita,” ungkap Rusli.

Melalui raperda ini, DPRD berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika. Selain kedua Raperda tersebut, DPRD juga membentuk Pansus untuk merevisi peraturan tata tertib lembaga.

Menurut Rusli, perubahan dalam komposisi fraksi di DPRD memerlukan penyesuaian dalam tata tertib untuk meningkatkan kinerja lembaga.

“Penyempurnaan ini akan membantu kami dalam melaksanakan fungsi, tugas, serta hak dan kewajiban anggota DPRD secara lebih efektif,” jelasnya.

Dengan pembentukan ketiga Pansus ini, DPRD Kota Bogor berharap dapat memberikan solusi konkret terhadap isu-isu penting yang dihadapi masyarakat.

Batas waktu pembahasan selama satu tahun diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berfungsi sebagai landasan hukum yang lebih baik untuk perkembangan Kota Bogor di masa mendatang.

DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus berinovasi dan menjawab tantangan yang ada demi kesejahteraan masyarakat. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler