jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor melalui komisi-komisi, menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draft akhir Raperda tersebut.
BACA JUGA: BNN Berikan Penghargaan P4GN kepada Pj Gubernur dan Kapolda Riau
Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk mendengarkan masukan langsung dari masyarakat terkait permasalahan narkoba yang semakin meresahkan.
"Banyak masukan dari masyarakat, terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban penggunaan narkoba yang sangat meresahkan," ujar Anna.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
Menurut Anna, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bogor sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan dan dapat mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara.
Raperda P4GN ini disusun sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.
BACA JUGA: Fraksi DPRD Kota Bogor Berikan Tanggapan Terkait RAPBD 2025
Proses penyusunan Raperda P4GN mengacu pada Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Anna menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk membangun koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya dalam usaha bersama menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor juga mengharapkan Raperda ini dapat menjadi dasar hukum untuk pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bogor. "Kami berharap Raperda ini bisa mendorong terbentuknya BNN Kota Bogor, karena selama ini kami masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor," kata Anna.
Kehadiran BNN Kota Bogor diharapkan dapat memberikan perhatian khusus dan lebih fokus dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kota Bogor.
Lebih lanjut, Anna menambahkan bahwa dalam Pasal 3 Raperda P4GN, Pemkot Bogor akan memiliki tiga tugas utama, yaitu memberikan layanan serta akses komunikasi dan edukasi kepada masyarakat, melakukan koordinasi lintas lembaga, dan memfasilitasi rehabilitasi medis, sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkoba.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, generasi muda terlindungi, serta tercipta lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh