DPRD Kukar Tunggu Mendagri

Soal Nasib Sjachruddin sebagai Pj. Bupati

Senin, 26 Oktober 2009 – 10:07 WIB

TENGGARONG
– DPRD Kukar hanya mengikuti aturanArtinya, bila Departemen Dalam Negeri (Dedagri) masih mengakui Sjachruddin sebagai Pj Bupati, maka DPRD tidak akan mempersoalkan statusnya yang sebelumnya dinyatakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tak legitimasi, karena sudah memasuki masa pensiun

BACA JUGA: Ratusan Miliar Menguap untuk Pemekaran

Demikian diungkapkan dua unsur wakil ketua DPRD Kukar, Marwan SP dan Fathur Rachman
"Kalau memang aturannya mengatakan yang bersangkutan masih menjadi penjabat bupati tentulah DPRD juga tak akan mempersoalkan

BACA JUGA: Kisruh Pileg Halsel Deadlock

Kami ini kan hanya ikut aturan," tegas Marwan kepada JPNN, Mingggu (25/10).

Menurut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dalam menjalankan tugas-tugas, DPRD hanya menegakkan aturan
"Kalau yang bersangkutan (Sjachruddin, Red.) diganti, maka kami pun harus ikut aturan

BACA JUGA: SD dengan 300 Murid, Hanya Ada Tiga Guru

Begitu pula, kalau yang bersangkutan ternyata dipertahankan, ya tidak ada masalahTak ada kepantingan bagi kami," sebutnya.
 
Hal senada disampaikan Fathur RachmanDikatakan, DPRD tak akan mempersoalkan status Pj Bupati sepanjang sesuai aturan"Kami memang masih menjadwalkan bertemu dengan Mendagri untuk mendapatkan kepastian hukum atas status Pj BupatiKarena kami belum bisa bertemu Mendagri kemarin (Jumat, 24/10, Red.) dan masih menjadwalkan ulang," tutur politisi asal Partai Patriot ini. 
Yang jelas kata dia, pada dasarnya DPRD hanya menunggu keputusan Mendagri yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pj Bupati"Tunggu saja nanti keputusan resmi Mendagri," tuturnya

Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menegaskan, Depdagri hingga saat ini masih mengakui Sjachruddin sebagai penjabat Pj Bupati Kukar yang sahDengan begitu, mantan Asisten I Sekprov Kaltim ini masih berwewenang menjalankan roda pemerintahan sampai terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang posisi Pj Bupati Kukar selanjutnya.
 
"Yang ngangkat kan Mendagri, jadi yang berhentikan Mendagri juga lewat SK (Surat Keputusan, Red.)," tegas SautPernyataan ini pun menepis pernyataan Gubernur yang menyebut Sjachruddin bukan lagi Pj Bupati dan tak punya kewenangan dalam tugas-tugas sebagai seorang penjabat

Depdagri memang telah menerima surat pengajuan tiga pejabat pengganti Sjachruddin dari Gubernur KaltimNamun, sampai sekarang, lanjut Saut, Depdagri masih mempelajari usulan dengan mengacu peraturan perundang-undanganTiga nama yang diusulkan Gubernur pada awal September lalu itu adalah Sulaiman Gafur (Asisten Ekonomi dan Pembangunan), H Abdussamad (Asisten Pemerintahan),  dan Ibnu Nirwani (Asisten Administrasi)

Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy dan Pj Bupati Kukar Sjachruddin terlihat akrab saat bertemu dalam acara Kaseh Selamat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura HAM Salehoeddin II di Keraton Kesultanan Kutai, kemarinKeduanya juga saling merangkul dan bercanda satu sama lain.

Namun, saat diminta komentar soal pernyataan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Wagub lebih memilih diam“Wah, nggak komentar dulu dehNanti tambah ribut,” katanya.Sementara, di tempat yang sama, Pj Bupati Kukar Sjachruddin juga tak ingin memperpanjang polemik“Saya rasa semua sudah jelasSemua jawaban sudah ada di koranTak ada lagi yang perlu dikomentari, nanti malah ribut terus,” katanya.
Sementara soal pernyataan DPRD yang menyebut, semua tanda tangan Pj Bupati baik produk hukum maupun nota keuangan tidak sah karena dirinya sudah pensiun, Sjachruddin juga tak ingin berpolemik“Semua boleh berpendapatTapi yang kita ikuti itu ‘kan aturanJadi, lihat saja bagaimana aturannya,” jawabnya(gs/fel)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Soroti Pertambangan Batubara di Kaltim


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler