jpnn.com - MADIUN - Bagus Panuntun baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029. Namun, dia memilih mundur sebagai syarat untuk maju pada kontestasi Pilkada 2024.
Sekretariat DPRD Kota Madiun kini telah menerima surat pengunduran diri Bagus Panuntun.
BACA JUGA: KPU Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
Menurut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Madiun Budi Wibowo Santoso, pihaknya akan segera memproses surat tersebut.
"Yang bersangkutan secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Madiun," ujar Budi Wibowo di Madiun, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Karolin Mengajak Masyarakat Landak Tak Pilih Pemimpin yang Abal-abal
Menurut Budi, mundur sebagai anggota legislatif menjadi salah satu syarat wajib ikut pilkada.
Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA: Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai
Seperti diketahui, Panuntun mendampingi Maidi sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Madiun (Bacawawali) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun.
Terkait pengunduran diri tersebut, pihak Sekretariat DPRD setempat akan berkoordinasi dengan KPU Kota Madiun dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengurus pengajuan PAW atau pengganti antar-waktu.
Budi mengaku belum menerima surat pengajuan PAW dari DPD PSI Kota Madiun.
Dia berharap surat tersebut dapat segera dikirim oleh parpol ke Sekretariat DPRD untuk selanjutnya diproses ke KPU.
Pihaknya menambahkan belum turunnya surat pengajuan PAW tersebut karena masih diproses di DPP PSI untuk menentukan pengganti dari Bagus Panuntun. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Rohul, PMRI, dan Mahasiswa Sepakat Ciptakan Pilkada Damai
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang