KPU Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS

Selasa, 17 September 2024 – 22:29 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta. ANTARA/HO-Istimewa.

jpnn.com - TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten membutuhkan 18.942 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.

Untuk itu KPU membuka pendaftaran terhitung 17 hingga 28 September 2024. Para petugas terpilih nantinya akan ditugaskan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk tujuh TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

BACA JUGA: Karolin Mengajak Masyarakat Landak Tak Pilih Pemimpin yang Abal-abal

"Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942 orang, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas," ujar Yudhistira di Tangerang, Selasa (17/9).

Jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit karena ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari lalu.

BACA JUGA: Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai

Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu yakni secara umur 17 - 55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol.

Dia juga mengatakan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.

BACA JUGA: Polres Rohul, PMRI, dan Mahasiswa Sepakat Ciptakan Pilkada Damai

"Kami sudah koordinasi dengan Dinkes dan alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelenggara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya Rp 55 ribuan," ucapnya.

Sementara itu berkas pendaftaran dapat dikirim melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink & Hashtag Tangsel Banget di Pilkada 2024, Ini Maknanya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler