jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Ichwanul Muslimin meminta Gubernur Anies Baswedan tak perlu ikut berpolemik dengan segelintir orang yang terus mempersoalkan larangan kantong plastik satu kali pakai. Menurutnya, saat ini yang terpenting bagi Pemprov DKI adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kebijakan itu.
’’Masyarakat mesti dibiasakan, tidak menggunakan kantong plastik. Ini kepentingan jangka panjang menjaga lingkungan,’’ kata politikus yang akrab disapa Anul itu, Jumat (10/1).
BACA JUGA: Menteri Nadiem Melarang Anak Buahnya Menggunakan Plastik
Dia menjelaskan, sampah plastik memiliki sifat sulit terdegradasi. Plastik membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun untuk hancur secara sempurna.
Karena itu, politikus Partai Gerindra ini menegaskan, Anies tidak perlu ragu adanya protes dari pengusaha ritel atau pelaku usaha yang bergantung dengan plastik. Semestinya, mereka harus bisa membiasakan dengan kantong sekali pakai.
’’Bagaimana penyediaan pengganti kantong plastik, usaha harus siapkan itu,’’ jelas dia.
’’Saya juga usukan, agar Pemprov buat regulasi penggunaan plastik organik,’’ tambah Anul.
BACA JUGA: Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik demi Selamatkan Lingkungan
Dia menjelaskan, pasal 5 dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan menyatakan, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat. Tempat-tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong ramah lingkungan.
"Ini mesti ada pengawasan. Artinya, koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus berjalan. Saya katakan harus dibiasakan. Nanti, lama-lama juga warga terbiasa,’’ tandas Anul. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil