DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon

Selasa, 22 Maret 2011 – 00:11 WIB

JAKARTA -- DPRD Papua Barat tidak punya kewenangan membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang akan mengikuti pemilukada 2011Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Endang sulastri menjelaskan, pemilukada sudah masuk rezim pemilu, sehingga acuannya adalah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

"Saat ini pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga KPU melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pilkada dan itu diatur dalam peraturan KPU," terang Endang Sulastri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).

Pernyataan Endang terkait dualisme institusi yang membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wagub Papua Barat, yakni DPRD dan KPU Papua Barat

BACA JUGA: Pengamat Sarankan Elit PKS Segera Bertobat

DPRD mengacu pada PP No 6 Tahun 2005
Sementara itu, KPUD mengacu pada UU Penyelenggara Pemilu.

Endang menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 UU 21/2001 itu DPRP memang memiliki kewenangan memilih gubernur

BACA JUGA: Kejar Kesejahteraan, Elit PKS Korbankan Kader

Hanya saja, dalam UU 35/2008 sebagai perubahan atas UU 21/2001, ketentuan pasal 7 ayat 1 itu sudah dicabut
"Ini juga kemarin diuji materiilkan di MK, tapi ditolak," ujar Endang.

Dengan demikian, lanjutnya, DPRD Papua Barat tidak memiliki kewenangan lagi melakukan pemilihan gubernur.  Namun, Endang mengakui ada persoalan regulasi yang belum klir

BACA JUGA: PKS Sinyalir Yusuf Supendi Hanya Diperalat

Yakni, penghapusan pasal 7 ayat 1 itu tidak dikuti dengan pencabutan pasal 11 ayat 3 UU 21/2001 yang mengatur pilgub diatur dengan perdasus"Harusnya itu juga dicabut," ujarnya.

"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasiMakanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi

Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya"Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang.

Endang mengaku khawatir jika pemilukada harus menggunakan perdasus, yang proses pembuatannya perlu waktuSementara, pilkada harus sudah kelar sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur yang sekarang"Kita khawatir jika kita menunggu perdasus atau semacamnya akan menyebabkan pilgub di Papua Barat molor," kata Endang.

Lantas, apa tawaran solusinya? Dikatakan Endang, hal ini menyangkut  perbedaan interpretasi antara KPU Provinsi dan DPRD Papua Barat.  KPU akan membuat rumusan jalan tengah, yakni apa kiranya yang bisa dilakukan oleh DPRD

"Misalnya, DPRP memiliki kewenangan untuk memverifikasi syarat orang asliSedangkan untuk pendaftaran, verivikasi persyaratan umumnya akan tetap dilakukan KPU," ujarnyaKPU Pusat, lanjut Endang, akan berkoordinasi dengan mendagri, menkumham, dan menko polhukam untuk mencari solusi terbaik(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BK DPR Anggap Aneh Laporan Yusuf Supendi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler