MANADO - Tindakan brutal dipertontonkan terpidana kasus pembunuhan, Benny Novel Tumbelaka (29) alias KopengUsai mendengar vonis hakim, pelaku pembunuhan di Kompleks SPBU Tikala Kota Manado itu langsung memukul Aris Bakko SH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado
BACA JUGA: Pengusaha Katering Tewas Dirampok
Penganiayaan itu dipicu terhadap vonis hakim 15 tahun pernjara
BACA JUGA: Guru Honorer Tewas di Kantor Gubernur
Beruntung, aparat kepolisian sigap dan segera mengamankan KopengMenurut Bokko, dirinya sudah curiga dengan gerak-gerik terdakwa usai pembacaan putusan
BACA JUGA: Balita Dicabuli di Semak
"Sudah saya perhatikan gerak-gerik terdakwa jadi ketika terdakwa memukul saya langsung menangkisnya,"tutur BokkoSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus SH MH menuntutnya 12 tahun penjaraNamun, hakim secara sah dan meyakinkan memutuskan vonis 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan sendiri terjadi 25 Agustus 2010 lalu sekira pukul 18.30 Wita di SPBU TikalaTerpidana yang merupakan anggota polisi disersi tersebut menghabisi korban hanya karena selisih paham
Saat itu korban yang mengendarai motor nyaris menabrak teman perempuan pelakuSempat terjadi adu mulut, pelaku dengan cepat mencabut badik yang diselipkan di balik bajunya serta langsung menusuk perut sebelah kiri korban(ayi/ras/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Jurnalis TV Jualan Senpi
Redaktur : Tim Redaksi