Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim

Jumat, 11 Maret 2011 – 10:17 WIB

MANADO - Tindakan brutal dipertontonkan terpidana kasus pembunuhan, Benny Novel Tumbelaka (29) alias KopengUsai mendengar vonis hakim,  pelaku pembunuhan di Kompleks SPBU Tikala Kota Manado itu langsung memukul Aris Bakko SH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado

BACA JUGA: Pengusaha Katering Tewas Dirampok



Penganiayaan itu dipicu terhadap vonis hakim 15 tahun pernjara
Usai hakim mengetuk palu, tiba-tiba pembunuh Stevenson Mokodompis alias Epeng itu langsung mendatangi hakim di meja sidang

BACA JUGA: Guru Honorer Tewas di Kantor Gubernur

Beruntung, aparat kepolisian sigap dan segera mengamankan Kopeng


Menurut Bokko, dirinya sudah curiga dengan gerak-gerik terdakwa usai pembacaan putusan

BACA JUGA: Balita Dicabuli di Semak

"Sudah saya  perhatikan gerak-gerik terdakwa jadi ketika terdakwa memukul saya langsung menangkisnya,"tutur Bokko

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus SH MH  menuntutnya 12 tahun penjaraNamun, hakim secara sah dan meyakinkan memutuskan vonis 15 tahun penjara.  Kasus pembunuhan sendiri terjadi 25 Agustus 2010 lalu  sekira pukul 18.30 Wita di SPBU TikalaTerpidana yang merupakan anggota polisi disersi tersebut menghabisi korban hanya karena selisih paham

Saat itu korban yang mengendarai motor nyaris menabrak teman perempuan pelakuSempat terjadi adu mulut, pelaku dengan cepat mencabut badik yang diselipkan  di balik bajunya serta langsung menusuk perut sebelah kiri korban(ayi/ras/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Jurnalis TV Jualan Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler