TEMINABUAN - Penyidik Polres Sorong Selatan (Sorsel) terus mengusut kasus pembakaran Kantor KPU Maybrat yang terjadi di Kampung Kambuaya Distrik Ayamaru Sabtu pekan lalu (5/3)Dalam perkembangan penyidikan, selain LS, polisi juga menetapkan tiga tersangka sehingga total menjadi empat orang
BACA JUGA: Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim
Menurut Kapolres Sorsel AKBP Patoppoi, salah satu dari empat orang tersangka adalah anggota DPRD Maybrat
BACA JUGA: Pengusaha Katering Tewas Dirampok
Tersangka LS yang diduga memimpin massa belum ditangkapBACA JUGA: Guru Honorer Tewas di Kantor Gubernur
Seperti diketahui, aksi pengrusakan dan pembakaran Kantor KPU Maybrat terjadi setelah KPU Maybrat mengumumkan hasil verifikasi administrasi, dimana dari 4 pasangan kandidat yang mendaftar di KPU, pasangan Agustinus Saa- Andarias Antoh dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Keputusan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 12 Tahun 2011 (maaf bukan tahun 2010,seperti dilansir sebelumnya), menuai protes dari parpol pengusung Agus Saa-Andi AntohPasalnya seperti dikatakan Maximus Air, sebelum mengumumkan hasil verifikasi administrasi, KPU Maybrat tidak melaksanakan amanat Undang-Undang, khususnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 25(jus/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Dicabuli di Semak
Redaktur : Tim Redaksi