Anggota DPRD jadi Tersangka Pembakaran Kantor

Jumat, 11 Maret 2011 – 12:23 WIB

TEMINABUAN - Penyidik  Polres Sorong Selatan (Sorsel) terus mengusut kasus pembakaran Kantor KPU Maybrat yang terjadi  di Kampung Kambuaya Distrik Ayamaru Sabtu pekan lalu (5/3)Dalam perkembangan penyidikan, selain LS, polisi juga menetapkan tiga tersangka sehingga total menjadi empat orang

BACA JUGA: Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim



Menurut Kapolres Sorsel AKBP Patoppoi, salah satu dari empat orang tersangka adalah anggota DPRD Maybrat
"Sebanyak 4 orang yakni LS, ZK, FM dan SM

BACA JUGA: Pengusaha Katering Tewas Dirampok

Tersangka LS yang diduga memimpin massa belum ditangkap
Infonya, yang bersangkutan sudah bersedia menyerahkan diri,” kata Patoppoi kepada Radar Sorong (Group JPNN)

BACA JUGA: Guru Honorer Tewas di Kantor Gubernur



Seperti diketahui, aksi pengrusakan dan pembakaran Kantor KPU Maybrat terjadi setelah KPU Maybrat mengumumkan hasil verifikasi administrasi, dimana dari 4 pasangan kandidat yang mendaftar di KPU, pasangan Agustinus Saa- Andarias Antoh dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 12 Tahun 2011 (maaf bukan tahun 2010,seperti dilansir sebelumnya), menuai protes dari parpol pengusung Agus Saa-Andi AntohPasalnya seperti dikatakan Maximus Air, sebelum mengumumkan hasil verifikasi administrasi, KPU Maybrat tidak melaksanakan amanat Undang-Undang, khususnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 25(jus/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balita Dicabuli di Semak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler