DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu

Rabu, 12 Agustus 2009 – 06:52 WIB

JAKARTA - Puluhan daerah pemekaran pascapemilu legislatif dan presiden belum memiliki DPRDMenurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengisian anggota DPRD di wilayah pemekaran bisa dilakukan tanpa pemilu

BACA JUGA: KPU Siap Gelar Pilpres Ulang

Legislator yang mengisi DPRD pemekaran itu bisa diambil dari DPRD wilayah induk
"DPRD pemekaran harus diisi anggota DPRD induk

BACA JUGA: Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot

Tidak ada pemilu khusus," jelas anggota KPU Andi Nurpati di gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/8).
 
Menurut Andi, wilayah pemekaran itu belum memiliki pengurus parpol
Pemilu di daerah pemekaran tidak dapat dilakukan karena tidak ada daftar calon tetap (DCT)

BACA JUGA: KPU Siap Hadapi Vonis MK

"Jadi, (anggota DPRD untuk daerah pemekaran) harus dari wilayah indukBerbahagialah anggota dewan di daerah pemekaran itu karena bertambah anggotanya," kata Andi.
 
Saat ini, ada 33 DPRD provinsi serta 398 DPRD kabupaten dan 93 DPRD kotaDi antara 491 kabupaten/kota itu, yang berpartisipasi di pemilu 471 wilayahJadi, ada 20 kabupaten/kota pemekaran
 
Andi menyatakan, terdapat dua opsi untuk mengisi anggota DPRD wilayah pemekaran ituDua opsi tersebut akan dibahas sebelum dibuat dalam peraturanOpsi pertama, DPRD wilayah pemekaran diisi oleh caleg terpilih di wilayah induk"Kalau orangnya beralih (ke wilayah pemekaran), berarti dilakukan PAW (pengganti antarwaktu) untuk indukSedangkan, caleg yang ditempatkan di daerah pemekaran akan dibuatkan SK (surat keputusan) KPU," jelasnya.
 
Opsi kedua, DPRD wilayah pemekaran diisi oleh caleg terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya, bergantung perolehan parpol itu di wilayah pemekaran tersebut, meliputi kecamatan apa saja"Nanti KPU daerah melihat pembagian kecamatan berapa, mengambil dari induk berapa, dan penduduknya berapa," jelas Andi.
 
Dalam hal itu, jumlah penduduk akan menentukan jumlah kursi DPRD"Kita tetap merujuk pada UU No 10/2008, jumlah kursi DPRD apabila sekian, maka sekian jumlah DPRD," kata AndiSementara itu, susunan dan kedudukan DPRD tetap harus menunggu undang-undang baru.
 
Pelantikan anggota DPRD pemekaran itu, kata Andi, biasanya mengikuti wilayah induk"Kalau induknya sudah dilantik berarti sesuai dengan pelantikanTapi, kalau belum dilantik, ya berlakunya bisa sama dengan induk," ujar Andi

Namun, pengisian anggota DPRD untuk wilayah pemekaran itu tidak bisa langsung dilakukan karena menunggu Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPRD"Mestinya UU susduknya sudah lamaJadi, begitu kemarin penetapan, sudah bisa langsung pengisian pemekaranTapi, karena susduknya belum selesai, peraturan KPU belum bisa dan perlu sosialisasi," jelasnyaDia mengatakan, KPU memang belum mendata jumlah daerah pemekaranProses pemekaran hingga kini terus berlangsung dan bertambah(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bisa Langsung Terapkan Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler