Menurut Andi, hingga saat ini tim Megawati-Prabowo tidak berhasil memunjukkan bukti tentang adanya penggelembungan suara, dan tidak bisa menunjukkan di daerah mana saja penggelembungan itu terjadi
BACA JUGA: KPU Bisa Langsung Terapkan Putusan MK
"Betul, dalam persidangan pemohon telah memberikan bukti hasil penghitungan suara pilpresBACA JUGA: Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Karena tidak dilengkapi tanda tangan yang jelas, bukti itu tidak ada yang bertanggung jawab,'' Andi menegaskan.Andi menegaskan, dalam menghadapi gugatan tentang hasil penghitungan suara, KPU menyiapkan bukti berupa formulir rekapitulasi suara di 471 kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat tempat pemungutan suara (formulir C1)
MK rencananya akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu pada Rabu (12/8)
BACA JUGA: Selesaikan Masalah dengan Masalah
Gugatan perselisihan hasil pemilu ini diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yakni Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.Ketika ditanya kesiapan KPU apabila ternyata MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan atau penghitungan ulang, Andi mengatakan KPU prinsipnya siap melaksanakan putusan MK."Segera kita koordinasikan dengan KPU provinsi, dimana wilayah yang dimaksud (untuk pemungutan atau penghitungan ulang) dan aturan teknisnya," katanya menjawab pertanyaan tentang kemungkinan MK memutuskan pemungutan dan penghitungan ulang (aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adu Bukti KPU VS Mega-JK
Redaktur : Tim Redaksi