JAKARTA - Kalau tidak ada perubahan jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa suara pilpres pada Rabu (12/8) besokPihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim MK terhadap gugatan yang diajukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto itu
BACA JUGA: Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot
Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario menghadapi putusan MKKalau pun MK memutuskan agar pelaksanaan pilpres diulang, Andi menyatakan, KPU siap melaksanakannya
BACA JUGA: KPU Siap Hadapi Vonis MK
Dia menjelaskan, hanya ada dua kemungkinan keputusan apa yang akan dikeluarkan MKBACA JUGA: KPU Bisa Langsung Terapkan Putusan MK
Kalau gugatan itu diterima, kemungkinan MK memerintahkan pemilu ulang atau penghitungan suara ulangKPU sudah punya pengalaman melakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang, misalnya pemilu legislatif ulang di Nias, Sumatera Utara, termasuk pada pilkada di sejumlah daerah."Jadi, kita ini sudah pengalaman melakukan pemungutan suara ulangMelakukan penghitungan ulang juga sudah pernahApa pun keputusan MK, KPU akan langsung menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi untuk menindaklanjuti (keputusan MK itu, red)Prinsipnya, KPU menghormati dan menghargai apa pun putusan MK, "ujar Andi Nurpati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/8)Bila ternyata keputusan MK menolak gugatan pemohon, maka KPU akan segera mengumumkan pemenang pilpres 2009.
Sebelumnya, Senin (10/8), Megawati menyatakan keyakinannya bahwa nantinya MK akan mengabulkan gugatannyaDia menilai, data-data, bukti, serta saksi-saksi yang diajukan di persidangan MK oleh tim kuasa hukum PDI Perjuangan dan Partai Gerindra sudah cukup sebagai bahan pertimbangan majelis hakim MKMega optimis MK akan memutuskan pilpres diulang.
Ketua Tim Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun, juga mengungkapkan keyakinannya MK akan memutuskan pemungutan suara ulangDikatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, telah membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran pilpres yang menyebabkan hilangnya puluhan ribu suaraDia berandai-andai, jika MK menyatakan telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan pilpres, maka akan diputuskan pemungutan suara ulang(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Redaktur : Tim Redaksi