BACA JUGA: Wiranto Galang Poros Kebenaran
Ketiganya hanya berstatus sebagai narapidana selama 2 hari saja, yakni Sabtu dan Minggu (15/3).Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara
BACA JUGA: JK-Mega Koalisi Strategis
Majelis hakim menyatakan, dakwaan primer yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti“Dakwaan primer tidak terbukti karena bukan untuk mata pencaharian ketiga terdakwa, tapi main judi hanya untuk iseng-iseng saja,” ungkap ketua majelis hakim Mahumun saat membacakan putusan.
Namun, untuk dakwaan subsider yang menggunakan pasal 303 BIS KUHP, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perjudian
BACA JUGA: Palestina Beri Penghargaan 20 Lembaga di Indonesia
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ali Tambunan, Rizal Sani, dan Khairuddin Syah dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan penjara,” ungkap MahumunKetiganya juga diminta membayar biaya perkara masing-masing Rp2 ribu rupiahVonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 bulan penjara.Satu hal yang memberatkan ketiganya adalah lantaran ketiganya merupakan wakil rakyat yang mestinya menjadi panutan masyarakatYang meringankan, ketiganya tidak pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak istri, telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat, dan perbuatan main kartu yang dilakukan hanyalah iseng belaka.
Rupanya, pengakuan bersalah ketiganya tidak dijadikan salah satu faktor yang meringankanBarangkali hakimnya lupa, meski saat membacakan putusan, hakim Mahumun berkali-kali menyebutkan bahwa ketiganya mengakui bersalahSeperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta , pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hariBegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta PusatPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR
Redaktur : Tim Redaksi