DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan

Jumat, 13 Maret 2009 – 20:55 WIB
JAKARTA – Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, pada Senin (16/3) mendatang sudah bisa menghirup udara bebasAli Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung, pada hari itu sudah tidak lagi tinggal di sel rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta

BACA JUGA: Wiranto Galang Poros Kebenaran

Ketiganya hanya berstatus sebagai narapidana selama 2 hari saja, yakni Sabtu dan Minggu (15/3).
 
Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jumat (13/3), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara
Sementara, ketiga wakil rakyat itu sudah ditahan sejak 16 Januari 2009, atau tepat 2 bulan pada 16 Maret ini

BACA JUGA: JK-Mega Koalisi Strategis

Majelis hakim menyatakan, dakwaan primer yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti
Dalam dakwaan primer JPU menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP, dimana salah satu unsurnya menyebutkan bahwa permainan judi dijadikan mata pencaharian.

“Dakwaan primer tidak terbukti karena bukan untuk mata pencaharian ketiga terdakwa, tapi main judi hanya untuk iseng-iseng saja,” ungkap ketua majelis hakim Mahumun saat membacakan putusan.
 
Namun, untuk dakwaan subsider yang menggunakan pasal 303 BIS KUHP, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perjudian

BACA JUGA: Palestina Beri Penghargaan 20 Lembaga di Indonesia

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ali Tambunan, Rizal Sani, dan Khairuddin Syah dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan penjara,” ungkap MahumunKetiganya juga diminta membayar biaya perkara masing-masing Rp2 ribu rupiahVonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 bulan penjara.
 
Satu hal yang memberatkan ketiganya adalah lantaran ketiganya merupakan wakil rakyat yang mestinya menjadi panutan masyarakatYang meringankan, ketiganya tidak pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak istri, telah mengabdikan diri sebagai wakil rakyat, dan perbuatan main kartu yang dilakukan hanyalah iseng belaka.

Rupanya, pengakuan bersalah ketiganya tidak dijadikan salah satu faktor yang meringankanBarangkali hakimnya lupa, meski saat membacakan putusan, hakim Mahumun berkali-kali menyebutkan bahwa ketiganya mengakui bersalahSeperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta , pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hariBegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta PusatPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler