"Syahrial Oesman kita jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (13/3).
Johan memastikan pula bahwa penyidikan tak berhenti dengan ditetapkannya SO sebagai tersangka
BACA JUGA: Abdul Hadi Janji Beber Aliran Dana Kampanye Hasil Suap
Seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera digelar, diharapkan akan semakin terang keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api itu."Kami terus mengembangkan kasus ini," jelas Johan, seraya mengatakan bahwa penetapan tersangka SO sudah dilakukan sejak Maret lalu.
Nama SO disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Chandra Tex Indo Artha, Chandra Antonio Tan
BACA JUGA: Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun
BACA JUGA: Prabowo Tolak Gelar Bapak Buruh
(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial Oesman Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi