Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR

Jumat, 13 Maret 2009 – 16:26 WIB
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapanPolitikus yang sempat berpasangan dengan presenter kondang Helmy Yahya dalam pemilihan gubernur tahun 2008 ini, juga akan dikenai jeratan pasal memberikan hadiah pada PNS.

"Syahrial Oesman kita jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (13/3).

Johan memastikan pula bahwa penyidikan tak berhenti dengan ditetapkannya SO sebagai tersangka

BACA JUGA: Abdul Hadi Janji Beber Aliran Dana Kampanye Hasil Suap

Seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera digelar, diharapkan akan semakin terang keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api itu.

"Kami terus mengembangkan kasus ini," jelas Johan, seraya mengatakan bahwa penetapan tersangka SO sudah dilakukan sejak Maret lalu.

Nama SO disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Chandra Tex Indo Artha, Chandra Antonio Tan
SO diduga menyetujui penyerahan uang pelicin Rp 5 miliar kepada beberapa anggota Komisi Kehutanan DPR RI, di antaranya yakni Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputra, serta Fachri Andi Leluasa

BACA JUGA: Chandra Antonio Tan Divonis 3 Tahun

BACA JUGA: Prabowo Tolak Gelar Bapak Buruh

(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial Oesman Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler