DPRD Pertanyakan Batas Kewenangan Gatot

Rabu, 06 April 2011 – 02:14 WIB

JAKARTA -- Meski sudah jelas aturan yang membatasi kewenangan Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho, 10 pimpinan fraksi di DPRD Sumut kemarin (5/4) bertandang ke ruang kerja Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan untuk mempertanyakan batasan kewenangan Gatot.

Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) terang-terangan mengatakan, kedatangannya ke gedung kemendagri terkait dengan isu bahwa Gatot akan melakukan evaluasi jabatan di SKPD-SKPD.  Kepada Djohermansyah, ditanyakan apa bisa Gatot melakukan mutasi jabatan.

“Karena kita dengar kabar, Gatot berencana melakukan evaluasi kinerja para pejabat SKPDJadi yang kita kejar seperti apa fungsinya (Gatot sebagai Plt gubernur, red)," ujar Ferry usai bertemu Djohermansyah.

Dalam pertemuan itu, kata Ferry, Djohermansyah menyarankan agar DPRD dengan Gatot menggelar pertemuan rutin, misal tiga bulan sekali.  Djohermansyah juga menjelaskan bahwa Gatot hanya sebagai pelaksana tugas, yaitu melanjutkan yang sudah ada

BACA JUGA: Jembatan Batam-Bintan Perlu Diprioritaskan

"Kalau ada hal-hal diluar itu seperti mutasi, harus dilakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri," ujar Ferry menirukan pesan Djohermansyah.

Sebelumnya, saat menerima Keppres yang menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur Sumut dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di gedung Kemendagri beberapa waktu lalu, Gatot sudah mendapatkan arahan mengenai kewenangannya
Gatot diingatkan agar meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan.

Diceritakan Diah, poin penting yang ditekankan kepada Gatot adalah soal mutasi

BACA JUGA: NTB Sumbang 50 Ribu TKI Ilegal di Malaysia

Gatot, sebagai Plt gubernur, dilarang mutasi dan hanya boleh mengisi jabatan yang kosong saja
Melakukan mutasi boleh, namun harus lapor dulu untuk mendapat persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi

BACA JUGA: Gubernur Curigai Mendagri Bermanuver

"Itu pokok, masalah mutasiSaya minta Pak Gatot mempedomani PP 49," terang Diah kala itu.

Yang dimaksud Diah adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan Anggota MRP Dilantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler