MATARAM - Langkah pemerintah memerangi TKI ilegal bekerja ke luar negeri nampaknya perlu dipertanyakanPasalnya, data yang disebutkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia menyebutkan, sedikitnya 50 ribu TKI ilegal berasal dari NTB
BACA JUGA: Gubernur Curigai Mendagri Bermanuver
‘’Sebagian besar para TKI ilegal ini bekerja di perkebunan kelapa sawit,’’ kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia, Agus Triyanto saat sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Penempatan TKI di Mataram
Para TKI ilegal ini bekerja tanpa jaminan asuransi, perjanjian kerja yang memadai
BACA JUGA: Pekan Depan Anggota MRP Dilantik
Sehingga posisi tawar mereka lemah dari sisi hukumBACA JUGA: Napi Mengamuk, Empat Kena Tembak
Posisi mereka kata Agus sangat rentan di MalaysiaSebab, tidak memiliki perjanjian kerja dan di mata hukum Malaysia, posisi mereka lemahBahkan ditengarai, sebagian dari mereka berangkat tidak melalui pengerah jasa tenaga kerja resmi‘’Tidak mustahil mereka juga menjadi mainan para majikan nakal,’’ jelasnya.
Parahnya lagi, lanjut Agus, jika gaji tenaga kerja ini tidak dibayarkan atau terjadi kasus kekerasan, maka mereka tidak bisa mengajukan tuntutan hukum di pengadilan Malaysia‘’Jika terjadi kecelakaan kerja, maka mereka menanggung risiko sendiri,’’ paparnya.
Pada 2010, secara resmi Malaysia hanya meminta 30 ribu TKI asal NTBAngka ini berdasarkan Demand Letter KBRINamun, data Pemprov NTB menyebutkan, TKI yang berangkat ke Malaysia sepanjang tahun 2010 lebih dari 80 ribu orang‘’Berarti 50 ribu orang adalah TKI ilegal,’’’ tegasnya.
Persoalan ketenagakerjaan Indonesia dengan Malaysia juga nampaknya masih perlu pembenahan seriusSeperti terkait persoalan pemeriksaan kesehatan TKIDisebutkan Agus, Malaysia tidak mengakui hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan IndonesiaSetiap TKI yang tiba di Malaysia harus menjalani pemeriksaan kesehatan ulang‘’Kini kita sedang upayakan duduk bersama terkait kebijakan kesehatan ini,’’ jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan ulang ini merugikan pihak tenaga kerjaSebab banyak TKI yang mendapat penyakit saat baru sebulan ditampungAkhirnya, TKI yang datang dengan niat bekerja gagal dalam tes kesehatan dan harus dideportasiDan TKI harus membayar biaya pemeriksaan dua kali‘’Kita telah melayangkan protes atas kebijakan Malaysia ini,’’ pungkasnya.
Sosialisasi itu kerja sama KBRI dengan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTBKetua APJATI NTB, H M Muazzim Akbar menjanjikan, pihaknya juga akan terlibat aktif dalam upaya sosialisasi itu bersama pemerintah(mni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meriam Busa Dikerahkan untuk Redam Kebakaran
Redaktur : Tim Redaksi