Gubernur Curigai Mendagri Bermanuver

Selasa, 05 April 2011 – 13:14 WIB

BANDARLAMPUNG – Kecewa dengan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Lampung Sjachroedin Z.Pbuka suara

BACA JUGA: Pekan Depan Anggota MRP Dilantik

Dia mensinyalir adanya ’’akal-akalan’’ di balik sengketa administratif untuk penonaktifan, Bupati Lampung Timur Satono
Utamanya terkait kedatangan Soekoco, utusan Kemendagri, beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang untuk melihat persidangan Satono.  

’’Untuk apa dong ngirim orang ke Lampung, kalau ngirim, masak minta (klarifikasi, Red) lagi? Sementara surat klarifikasi sudah diberikan,’’ kata Oedin, sapaan akrab Sjachroedin, usai memimpin briefing pejabat Pemprov Lampung, Senin (4/4)

BACA JUGA: Napi Mengamuk, Empat Kena Tembak



Menurut Oedin, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi harusnya bersikap tegas atas penonaktifan Satono karena statusnya sudah terdakwa
"Lha iya dong

BACA JUGA: Meriam Busa Dikerahkan untuk Redam Kebakaran

Jangan lempar batu sembunyi tangan,’’ katanya

Satono yang kini sudah berstatus terdakwa terpilih sebagai bupati pada Pilkada 1 Juli 2010Karena belum berstatus terdakwa kala itu, Gamawan tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikanSebelumnya, Satono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung sejak tahun lalu  dalam kasus dugaan penyimpangan APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliarDana dari kas daerah itu disimpan ke BPR Tripanca Sediana tapi kemudian BPR ini dinyatakan pailit sehingga sebagian besar dana APBD ini pun ikut lenyap.
 
Oedin menjelaskan, bukti surat tersebut benar-benar sudah dilayangkan yaitu adanya surat keluar Pemprov Lampung lewat Biro Otonomi Daerah ke Kemendagri pada 29 Maret 2011Surat itu sendiri bernomor 132/74/02/2011 tertanggal 28 Maret 2011Perihal surat itu: Laporan Status Bupati Lampung Timur Provinsi Lampung

’’Apa yang diminta Kemendagri, yakni melaporkan status Bupati Lamtim Satono secara tertulis, sudah dilakukanTerkait harus ada usulan dari gubernur untuk penonaktifan Satono, bukan kewenangan gubernurNggak ada usul bahwa Satono digantiNggak adaKalau untuk DOB (Daerah Otonomi Baru) itu betul harus ada usul gubernur,’’ katanya

Terpisah, Kemendagri akhirnya mengakui bahwasanya Pemprov Lampung telah berkirim surat terkait status SatonoNamun, mereka menolak dibilang tidak tegasKemendagri memutuskan bersikap hati-hati dalam kasus Satono

Isi surat itu sendiri, kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Raydonnyzar Moenek, sebatas menjelaskan status Bupati Lamtim Satono sebagai terdakwa’’Surat itu maknanya hanya melaporkan, menyampaikan, menginformasikanTetapi tidak mengusulkan,’’ kata pria yang akrab disapa Donny tersebut

Atas dasar itulah, lanjut dia, Kemendagri langsung menggelar rapat.  ’’Hasilnya, Mendagri akan mendalami dan mencermati dahulu dengan dua pertanyaanSatu, apakah atas perkara yang bersangkutan, akan ada eksepsi dari PN Tanjungkarang" Dua, apa dan bagaimana eksepsi dimaksud nantinyaKenapa ini perlu" Karena kita berkaca pada situasi lalu,’’ terang Donny

Lalu, apakah Kemendagri tak bisa menetapkan pemberhentian Satono tanpa usulan dari gubernur" ’’Di sini maknanya tak ada usulanItu persoalannyaGubernur hanya menginformasikanBetul kewenangan pemberhentian ada di MendagriTetapi kalau kita kembalikan ke bunyi pasalnya kan harus diusulkanTernyata kan gubernur tidak mengusulkanApakah salah gubernur" Belum tentu salahMungkin gubernur berprinsip berpikir sama dengan Mendagri,’’ ujar Donny melunak

Menurutnya, Kemendagri jelas tak bisa memberhentikan sementara apabila tak ada usulanDonny menjelaskan, Kemendagri tak ingin dituding sewenang-wenang dan mengangkangi aturanApakah Kemendagri juga menilai Pemprov Lampung berhati-hati" ’’Ya, kami melihatnya seperti ituDan, Mendagri juga akan sangat berhati-hati,’’ tegasnya

Terkait kehadiran Kasubdit Otda Kemendagri Soekoco ke PN Tanjungkarang lalu, pihaknya membenarkanMeski kedatangannya saat itu bersama Dirjen Kesbangpol Tanribali Limo dan fokus membicarakan kasus Moro-Moro, diketahui Soekoco sempat singgah ke PN Tanjungkarang mempertanyakan register kasus Satono’’Pak Soekoco itu dalam rangka koordinasi, asistensi, supervisiBolehkan? Secara aturan kita diperkenankan dan melakukan koordinasi,’’ pungkasnya.


Sakit, Satono Mangkir

Sementara, persidangan perdana dugaan tindak pidana korupsi APBD Lamtim atas nama Satono ditunda hingga pekan depanTak pelak, ratusan pengunjung PN Kelas IA Tanjungkarang pun kecewaDitundanya agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dilatarbelakangi adanya satu lembar surat keterangan dari salah satu dokter praktik asal Lamtim bernama Selamet Widodo yang menyatakan bahwa Satono butuh istirahat selama tiga hari terhitung 4 hingga 7 April 2011.

Untuk itulah, tim penasihat hukum (PH) Satono melayangkan surat permohonan penundaan sidang dengan nomor 139/LBH-N/IV/2011’’Sesuai dengan (pasal) 154 KUHAP, karena terdakwa tidak hadir dengan alasan yang sah, maka persidangan ditunda,’’ ucap Robert Simorangkir, salah seorang majelis hakim.

Selain Robert, majelis hakim terdiri dari Itong Isnaeni dan Ida RatnawatiMereka pun memerintahkan kepada enam JPU yang hadir pada persidangan kemarin untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan Senin (11/4) mendatangDengan catatan jika ternyata pada persidangan yang telah ditentukan terdakwa kembali tidak hadir dengan alasan sakit, maka JPU wajib menunjuk dokter kejaksaan guna memeriksa kesehatan Satono dan melaporkan kondisi kesehatannya secara menyeluruh serta ditujukan ke pengadilan.

Kuasa hukum Satono, Sopian Sitepu, S.H, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan kabar terkait kondisi kekinian Satono yang memburuk’’Kondisinya memang kurang baik sejak Sabtu lalu, dan kabarnya tensi darahnya naikLebih baik memang beliau istirahat karena kami berharap agar saat menjalani persidangan kondisi beliau benar-benar fit,’’ tutur Sopian seusai persidangan(wdi/jar/ary/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bisa Ajukan Lagi Calon Sekda Muba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler