jpnn.com, JAKARTA - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan kenaikan biaya makan untuk Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial yang diajukan Dinas Sosial (Dinsos) dalam Rancangan APBD 2018.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil dalam Rancangan APBD 2018, pihaknya menaikan biaya makan untuk WBS sebesar Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu.
BACA JUGA: Air Bersih Masih Jadi Barang Langka di Kepulauan Seribu
"Biaya makan untuk warga panti dari 2014 sampai 2017 angkanya nggak berubah, tetap Rp 25 ribu. Tahun depan kita naikan menjadi Rp 40 ribu," ujarnya, Senin (27/11).
Terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Belly Bilalusalam menambahkan, kenaikan biaya makan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mensejahterakan warga binaan di panti sosial.
BACA JUGA: Naik 4 Kali Lipat, Pemprov DKI Anggaran Rp 2 T untuk RTH
"Ini perkembangan yang baik. Biaya kebutuhan makan saudara-saudara kita di panti sudah meningkat dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu untuk tiga kali sehari," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: DPRD Minta Anggaran Pembebasan Lahan RTH Disatukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Kurang Mengapresiasi Kader Jumantik
Redaktur & Reporter : Adil