DPRD Tak Akan Buru-buru Dipidana

Mendagri Isyaratkan Revisi PP 21/2007

Kamis, 20 Agustus 2009 – 05:35 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak akan terburu-buru mempidanakan anggota DPRD yang belum menembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional (BPO)Sebab, bisa saja pemerintah merevisi PP Nomor 21 Tahun 2007 yang mengharuskan pengembalian dana TKI dan BPO.

Namun demikian Mardiyanto menegaskan, dana yang sudah terlanjur diterima dan dipergunakan itu tetap harus dikembalikan

BACA JUGA: Tidak ada Jalan Tol Buat Tommy

"Saya tak mau masuk pidana dulu
Tapi (dana TKI dan BPO) harus disetor ke kas daerah," ujar Mardiyanto dalam temu muka dengan para kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD, Rabu (19/8).

Menurutnya, sudah ada aturan yang mengharuskan dana TKI dan BPO itu dikembalikan ke kas daerah

BACA JUGA: SPS Desak Hapus Bea Masuk Kertas

"Berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka dana TKI dan BPO yang telah diterima anggota DPRD harus disetor ke kas daerah," tandasnya.

Lebih lanjut mantan Gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, di tiap-tiap daerah tingkat kesulitan pengembalian dana TKI dan BPO berbeda-beda
Karenanya Depdagri tengah memetakan DPRD yang belum mengembalikan dana tersebut ke kas daerah beserta kesulitan-kesulitannya.

"Saya sudah minta mapping (pemetaan) berapa personil yang menerima dan berapa yang belum mengembalikan

BACA JUGA: KPK Selidiki Korupsi Flu Burung

Yang tidak bisa mengembalikan karena meninggal ya tidak usah dikejar ke liang kuburTetapi yang belum bisa, ya bagaimana caranya (agar mengembalikan)Kalau masih menjabat tinggal potong saja," cetusnya.

Mardiyanto menambahkan, dengan adanya kesulitan pengembalian yang bervariasi itu maka pemerintah perlu mengambil satu kebijakan agar pengembaliannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing DPRDSelain itu, pemerintah juga tengah menunggu hasil uji materi atas PP Nomor 21 Tahun 2007 yang diajukan Asosiasi DPRD Provinsi.

"Sambil menunggu (hasul uji materi) saya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 700/08/SJ bahwa tindak lanjut persoalan ini dilaksanakan setelah Depdagri menyelesaikan mappingh permasalahan TKI dan BPO secara utuh serta pengkajian kemungkinan adanya perubahan PP Nomor 21 Tahun 2007," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mebel Vietnam Lebih Diminati Buyer Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler