DPRD Tak Bisa Ganjal Ahok Jadi Gubernur

Senin, 27 Oktober 2014 – 05:28 WIB
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok.

jpnn.com - GAMBIR – Pengangkatan Basuki T. Purmana (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta seharusnya tidak menjadi polemik. Sebab, tidak ada masalah yang perlu dipersoalkan. Kalangan DPRD DKI harus membaca Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 secara tuntas.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun. Dia mengungkapkan, Ahok otomatis menjadi orang nomor satu di ibu kota untuk menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi presiden. Menurut dia, penafsiran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 hanya sepotong-sepotong.

BACA JUGA: PKL Rambah Lorong TPO Pinangsia

”Taufik tidak lengkap membaca perppu. Posisi penggantian wakil gubernur menjadi gubernur itu ada di pasal peralihan,” kata Refly kepada Jawa Pos di Jakarta, Minggu (26/10). ”Bukan pasal 174. Makanya, kalau baca UU, jangan sepotong-sepotong,” lanjutnya.

Refly membenarkan, pasal 174 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan, wakil kepala daerah yang akan naik menjadi kepala daerah harus melalui mekanisme di DPRD. Namun, lanjut dia, mekanisme itu hanya berlaku pada kepala daerah yang terpilih berdasar aturan dalam perppu tersebut.

BACA JUGA: Pemprov DKI Naikkan Dana KJP

”Dalam perppu itu, hanya gubernur yang dipilih (oleh rakyat, Red), sedangkan wakilnya diangkat. Karena itu, wakilnya tidak bisa serta-merta menggantikan gubernur yang berhalangan tetap,” ujar Refly. Padahal, produk pemilihan paket gubernur dan Wagub yang berdasar UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah terjadi di seluruh Indonesia. Karena itu, penggantian gubernur oleh Wagub secara otomatis masih berlaku.

Refly menjelaskan, aturan yang menyatakan bahwa Ahok otomatis menggantikan Jokowi ada pada pasal 203 ayat 1 Bab Peralihan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Ayat 1 berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, Wagub, Wabup, dan Wawali akan menggantikan sampai berakhirnya masa jabatan.

BACA JUGA: Bima Arya Dituding Gunakan Dana Pemkot untuk Haji

Pasal itu, lanjut Refly, tidak hanya berlaku di DKI, tetapi di semua daerah. Sebab, pemilihan kepala daerah dan wakilnya masih satu paket berdasar UU Nomor 32 Tahun 2004. ”Produk kepala daerah dari perppu kan belum ada sampai sekarang,” ujarnya.

Refly menegaskan, DPRD DKI tidak akan bisa mencegah Ahok untuk menduduki kursi gubernur. Sebab, mekanisme pelantikan dalam rapat paripurna DKI Jakarta hanya bersifat seremonial. Karena itu, anggota tidak harus memenuhi jumlah kuorum. ”Pelantikan hanya seremonial. Yang penting adalah pembacaan janji dan sumpah,” ungkap dia.

Bahkan, jika seluruh anggota dewan tidak mau mengadakan rapat paripurna, lanjut Refly, pemerintah pusat bisa langsung melantik Ahok. ”Pelantikan di mana saja boleh kok,” tandasnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif menuturkan, fraksinya tetap menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur Jakarta. Dia juga tidak mempermasalahkan pendapat Refly yang menuduh partainya tidak tuntas membaca Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

”Biarkan saja, itu kan pendapat dia. Yang penting, kami sudah membaca perppu tersebut secara tuntas,” jelasnya. (riz/co1/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Minyak Goreng Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler