jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Mahdiah menanggapi banyaknya aduan dan keluhan terkait pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ima mengungkap fakta mengejutkan bahwa jumlah penerima KJMU diturunkan secara drastis oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
BACA JUGA: Banyak KJMU Mahasiswa Dicabut, Komisi E DPRD Protes kepada Pj Gubernur DKI
“Dari total 19 ribu jadi 7.900 yang dapat. Diturunkan kuotanya, cuma kita protes tetap saja mereka bilangnya segitu,” ucap Ima saat dihubungi JPNN.com, Rabu (6/3).
Menurut Ima, KJMU semestinya diberikan kepada mahasiswa yang telah mendaftar sejak awal hingga selesai atau wisuda kuliah.
BACA JUGA: DPRD DKI Ungkap Heru Budi Tutup Pendaftaran DTKS untuk Penerima KJMU Selama 1 Tahun
Namun, yang terjadi saat ini banyak penerima atau mahasiswa yang sudah menerima KJMU justru dicabut.
Masalah lainnya, kata Ima, yakni dalam pendataan ulang, sejumlah masalah yang memang tidak mampu justru tak bisa lagi menerima KJMU.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jakarta Mengeluhkan Pencabutan Bantuan KJMU
Hal itu lantaran dalam data DTKS tertulis mahasiswa-mahasiswa tersebut bukan lagi golongan Desil (pemeringkatan kesejahteraan) yang membutuhkan bantuan.
Mahasiswa yang berhak menerima KJMU bila masuk dalam kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
“Masalah terbesar, ketika pendataan, prosesnya lama di DTKS. Contoh dia 2 tahun lalu tidak punya mobil, tiba-tiba di tahun 2023, mereka (tagihan pajak mobil) muncul. Akhirnya mereka harus menyanggah (tagihan pajak tadi) ke samsat, dan dinas pajak. Warga kan jadi bingung,” jelasnya.
Sebelumnya keluhan mengenai KJMU yang dipersulit meruak di media sosial X. Bahkan, tagar KJMUdipersulit sempat menjadi trending di media sosial X pada Selasa (5/3).
Hal ini lantaran sejumlah pengguna media sosial yang merupakan mahasiswa mengadukan mengenai pencabutan KJMU.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kemudian, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek,” u ap Purwosusilo dalam keterangannya, pada Selasa (5/3).
Menurut dia, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Adapun, KJMU menjadi salah satu program unggulan di era Gubernur Anies Baswedan. KJMU sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Jakarta. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi