JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Karo yang diajukan pasangan Siti Aminah Peranginangin dan Sumihar SagalaDengan putusan ini, MK mengesahkan kemenangan pasangan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti-Terkelin Brahmana yang memperoleh 85.343 suara (61,42 persen) dalam pemilukada putaran kedua yang digelar 21 Desember 2010.
Hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki, lantaran Mahfud MD sedang tugas ke luar negeri, menilai materi gugatan pemohon tidak terbukti menurut hukum untuk membatalkan hasil pemilukada.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait
BACA JUGA: DPR Dukung Menkeu Rombak Pejabat Kemenkeu
Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Achmad Sodiki membacakan putusan, Kamis (20/1).Beberapa poin gugatan yang diajukan antara lain tuduhan Kena Ukur tidak penah melengkapi persyaratan administratif berupa ijasah
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan atas Pilkada Bengkulu Utara
Keempat partai itu adalah Partai Pemuda Indonesia, Partai Merdeka, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.Atas materi gugatan itu, hakim MK menilai, tuduhan tidak terbukti.Hal ini berdasarkan bantahan dari KPU Kabupaten Karo maupun pasangan Kena Ukur-Terkelin, melalui saksi-saksi yang diajukan di persidangan
“Menurut mahkamah pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, sehingga surat keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 50/KPU-KK/Pilkada/XII/2010 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara putaran kedua tetap sah dan berlaku,” kata hakim pada persidangan tersebut
BACA JUGA: Komisi III Akan Segera Panggil Denny Cs
(sam/kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi