JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2010, yang diajukan pasangan Diah Nurwiyanti dan Anton Rizkiyandi KuasDalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/1) oleh delapan hakim konstitusi dan diketuai Ahmad Sodiki, MK berpendapat dalil-dalil pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan
BACA JUGA: Komisi III Akan Segera Panggil Denny Cs
Menurut Mahkamah, pada pokoknya pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana yang bersifa masif, terstruktur, dan sistematis dalam proses pelaksanaan pemilukada Bengkulu Utara yang berpengaruh pada hasil penghitungan suaraNamun setelah mahkamah mendengar kesaksian para saksi, bukti dan fakta dipersidangan, dalil pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
BACA JUGA: DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil pemohon dalam perkara a quo tidak terbukti menurut hukum,” kata hakim Akil Muchtar.Selain itu, pemohon mendalilkan keberpihakan KPU Bengkulu Utara, serta terjadinya kecurangan di tingkat TPS
BACA JUGA: Hasil Pilwako Batam Disidangkan, Surat Kuasa Dipersoalkan
“setelah mahkamah menilai dengan seksama terhadap alat bukti yang diajukan, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Akil lagi.Menurut Akil, berdasarkan bukti formulir yang diajukan oleh KPU Benkulu Utara dan pihak terkait, sama sekali tidak ada keberatan mengenai adanya-adanya penyelengaraan pemilu yang tidak netral(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Sekda Berpeluang jadi Wakada
Redaktur : Tim Redaksi