Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik

Selasa, 29 Agustus 2023 – 19:37 WIB
Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sudah melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam draft RUU ASN ini ada beberapa pasal yang menguntungkan honorer 

"Hari ini kami senang sekali, lega karena informasi dari Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) sama persis," kata Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (29/8).

BACA JUGA: RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi

Dia mengungkapkan dari hasil audiensi dengan Panja RUU ASN, sejumlah pasal mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan honorer paling lambat Desember 2024.

Selain itu, pemda maupun instansi pusat dilarang merekrut honorer lagi.

BACA JUGA: Perkembangan RUU ASN Mengejutkan, Kesabaran Jutaan Honorer Diuji Lagi

"Jadi, data honorer sudah dikunci. Yang menggembirakan seluruh honorer teknis lulusa SMA akan diakomodasi di dalam PPPK jabatan pelaksana," terang Bunda Nur.

Adapun pasal-pasal yang dimaksud Bunda Nur sesuai draf final RUU ASN adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Finalisasi RUU ASN Sudah Terjadwal, Honorer & PPPK Harus Siap Mental

Pasal 6A 

(1) Untuk tugas/jabatan pemerintahan tertentu dan/atau keadaan tertentu, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat bekerja secara paruh waktu. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 7 

(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 13 

Jabatan ASN terdiri atas: 

a. Jabatan Manajerial; dan 

b. Jabatan Nonmanajerial. 

Pasal 14 

Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: 

a. jabatan pimpinan tinggi utama; 

b. jabatan pimpinan tinggi madya; 

c. jabatan pimpinan tinggi pratama; 

d. jabatan administrator; dan 

e. jabatan pengawas. 

Pasal 15 

(1) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi. 

(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 huruf d merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. 

(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. 

Pasal 16 

Setiap Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan. 

Pasal 17 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 18 

(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: 

a. jabatan fungsional; dan 

b. jabatan pelaksana. 

(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan  dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. 

(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan. 

(5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 131A 

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 

"Bagi kami, Pasal 131A jadi pamungkas dalam RUU ASN ini khususnya penuntasan honorer. Sebab, Pemda tidak bisa berkutik lagi," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU ASN   honorer   PPPK   Pemda  

Terpopuler