Perkembangan RUU ASN Mengejutkan, Kesabaran Jutaan Honorer Diuji Lagi

Selasa, 29 Agustus 2023 – 07:02 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menjelaskan perkembangan terbaru RUU ASN yang sudah dinanti jutaan honorer. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) berpotensi mengalami perubahan mendasar terkait nasib 2,3 juta tenaga honorer.

Semula, pembahasan RUU ASN dikebut untuk mengejar tenggat waktu penghapusan non-ASN atau honorer per 28 November 2023.

BACA JUGA: Finalisasi RUU ASN Sudah Terjadwal, Honorer & PPPK Harus Siap Mental

RUU ASN salah satu substansinya ialah soal penyelesaian masalah honorer, agar per 28 November 2023 tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer.

Namun, dalam perkembangannya, muncul gagasan RUU ASN memuat pasal yang mengatur bahwa penyelesaian masalah honorer ditenggat hingga Desember 2024.

BACA JUGA: Beredar Draf Terbaru RUU ASN, Honorer K2 Tenaga Teknis Berang, Fatal Banget

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang mengabarkan perkembangan terbaru tersebut.

Dia mengatakan bahwa Komisi II DPR tengah merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA: Jangan Sampai Revisi UU IKN Ganjal RUU ASN, PGRI: Ingatlah Jutaan Honorer Menanti 

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Syamsurizal menjelaskan hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN.

"Makanya di pasal itu tadi kita sepakati akan ada tambahan penjelasan," ucapnya.

Dikatakan, hal tersebut menjadi salah satu upaya jangka pendek untuk menghindari agar tidak terjadi penghentian dan PHK massal pegawai non-ASN atau honorer yang berdasarkan data sementara berjumlah 2,3 juta orang dalam peralihan-nya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk proses menyelamatkan mereka yang 2,3 juta orang. Jadi itu jangka pendek kami selesaikan masalahnya, jadi ada proses pindah tenaga honor dengan PPPK. Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," tuturnya.

Dipaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Mereka sudah harus selesai tanggal 28 November tahun 2023 ini, kalau itu terjadi 2,3 juta orang kami biarkan itu kan tak etis kan, itu tanggung jawab kami sebagai anggota Komisi II adalah pertanggungjawaban moril kami," ucapnya.

Dia pun berharap revisi UU ASN dapat rampung pada masa persidangan DPR RI kali ini.

"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," kata Syamsurizal soal perkembangan pembahasan RUU ASN yang sudah dinantikan jutaan honorer untuk disahkan menjadi UU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU ASN   honorer   PPPK   ASN PPPK  

Terpopuler