RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi

Selasa, 29 Agustus 2023 – 07:23 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan perkembangan RUU ASN terkait nasib honorer. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Terdapat tujuh klaster substansi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni pernah menyebutkan tujuh klaster yang menjadi pokok materi revisi UU ASN, yaitu penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

BACA JUGA: Perkembangan RUU ASN Mengejutkan, Kesabaran Jutaan Honorer Diuji Lagi

Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, dan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa RUU ASN yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja, hampir dapat dipastikan merupakan penggantian undang-undang.

BACA JUGA: RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang

"Kita (Komisi II DPR) sudah hampir memastikan bahwa ini adalah penggantian undang-undang," kata Syamsurizal dalam Rapat Panja RUU ASN dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Dia mengatakan hal tersebut karena perumusan revisi UU ASN tersebut sudah hampir mencakup separuh dari pasal-pasal yang ada pada UU ASN.

"Saat ini kita pun sudah mendapatkan gambaran sepintas bahwa ini sudah terjadi perubahan lebih dari 50 persen," kata Syamsurizal.

BACA JUGA: DPR Ditarget Rampungkan Revisi UU IKN, Nasib RUU ASN Bagaimana? Nih Bocorannya 

Dia menjelaskan, erdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka lebih tepat disebut dengan penggantian.

"Kalau kita (Komisi II DPR dan pemerintah, red) mengubah pasal yang ada itu lebih dari 50 persen itu tinggal namanya saja bukan perubahan, tapi penggantian," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa perubahan dalam proses perumusan revisi UU ASN tersebut banyak mencakup pula hal-hal substansial, berangkat dari menyikapi dinamika perkembangan zaman.

"Makanya dengan keberadaan undang-undang ini selain melakukan perubahan atau hal yang substantif, termasuk juga masalah digitalisasi," tuturnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lengkap terkait istilah perubahan atau penggantian revisi UU ASN pada rapat berikutnya, yang nantinya akan ditetapkan oleh panitia kerja (Panja) RUU ASN.

"Apakah ini akan penggantian atau perubahan, nanti akan ada Panja yang menetapkan ini adalah penggantian," ujar dia.

Penghapusan Honorer Ditenggat Desember 2024

Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal.

Syamsurizal menjelaskan hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN.

"Makanya di pasal itu tadi kita sepakati akan ada tambahan penjelasan," ucapnya.

Dikatakan, hal tersebut menjadi salah satu upaya jangka pendek untuk menghindari agar tidak terjadi penghentian dan PHK massal pegawai non-ASN atau honorer yang berdasarkan data sementara berjumlah 2,3 juta orang dalam peralihan-nya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk proses menyelamatkan mereka yang 2,3 juta orang. Jadi itu jangka pendek kami selesaikan masalahnya, jadi ada proses pindah tenaga honor dengan PPPK. Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," tuturnya.

Dipaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Mereka sudah harus selesai tanggal 28 November tahun 2023 ini, kalau itu terjadi 2,3 juta orang kami biarkan itu kan tak etis kan, itu tanggung jawab kami sebagai anggota Komisi II adalah pertanggungjawaban moril kami," ucapnya.

Dia pun berharap revisi UU ASN dapat rampung pada masa persidangan DPR RI kali ini.

"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," kata Syamsurizal soal perkembangan pembahasan RUU ASN yang sudah dinantikan jutaan honorer untuk disahkan menjadi UU. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler