jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah meleset dari yang ditargetkan akhir Agustus 2023.
Molornya pengesahan RUU ASN sejatinya sudah bukan hal mengejutkan bagi 2,3 juta honorer dan PPPK.
BACA JUGA: Beredar Draf Terbaru RUU ASN, Honorer K2 Tenaga Teknis Berang, Fatal Banget
Pasalnya, pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.
BACA JUGA: RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang
Bayangkan, sudah 7 tahun dan telah dibahas oleh anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Alotnya pembahasan RUU ASN berlanjut, ditandai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Maret 2023, yang memperpanjang masa pembahasan RUU yang digadang-gadang menjadi dasar hukum penyelesaian masalah honorer.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023: Di SSCASN Ada Pelamar Honorer K2, Kebijakan untuk P1?Â
Pemerintah dan DPR sudah satu suara bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap 2,3 juta non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Namun, begitu masuk pembahasan mengenai bagaimana caranya agar tidak ada PHK massal terhadap honorer, terjadi pembahasan alot.
“Masih didiskusikan. Ada PPPK penuh, ada PPPK Paruh Waktu,” ujar Ketua Komisi II DPR Doli, dikutip dari tayangan TVR Parlemen di Youtube, berjudul Perjuangkan Kesejahteraan Honorer Lewat Revisi UU ASN.
Di tayangan yang sama, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, konsep PPPK Paruh Waktu masih sebatas usulan dalam rangka mengakomodir honorer yang masih banyak.
Perlu diketahui juga, salah satu substansi materi RUU ASN ialah peningkatan kesejahteraan PPPK. Dengan demikian, para PPPK juga menanti RUU ASN segera disahkan menjadi UU.
29 Agustus Finalisasi RUU ASN
Nah, posisi RUU ASN saat ini masih di tingkat pembahasan di Panitia Kerja (Panja).
Belum ada kepastian tanggal berapa Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU ASN menjadi UU akan dilakukan.
Jadwal yang beredar, Panja RUU ASN pada 28 Agustus 2023 ini menggelar rapat dengan agenda laporan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU ASN kepada Panja RUU ASN.
Dilanjutkan agenda pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU ASN pada siang harinya.
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2023, Panja RUU ASN kembali menggelar rapat dengan agenda Pembahasan DIM RUU ASN dan finalisasi draf RUU.
Perlu diketahui, pembahasan DIM RUU biasanya merupakan tahapan paling alot, lantaran harus menemukan titik temu antara kepentingan DPR dan pemerintah.
Nah, apakah kengototan DPR agar seluruh honorer yang sudah lama mengabdi diangkat menjadi PPPK, bisa diakomodir oleh pemerintah yang selalu berdalih kemampuan finansial cekak?
Belum lagi soal kriteria honorer yang akan dimasukkan ke gerbong PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu. Belum lagi soal berapa honorer yang akan dijadikan PPPK Penuh Waktu, yang pasti juga akan disandingkan dengan kekuatan keuangan negara.
Bila pembahasan DIM RUU ASN berlarut-larut, maka nasib 2,3 juta honorer dipertaruhkan karena 28 November 2023 harus sudah ada kepastian bahwa para non-ASN itu tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Perlu diingat, DPR RI akan masuk reses lagi pada awal Oktober. Jika RUU ASN tidak tuntas pada September, bukan tidak mungkin Senayan akan memperpanjang lagi masa pembahasan RUU yang menyangkut nasib jutaan honorer tersebut. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu