Draf Qanun Dikembalikan ke Sekwan

Jumat, 08 Juli 2011 – 08:14 WIB

BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh, Kamis (7/7) mengembalikan Draft Rancangan Qanun Pemilukada kepada DPRA, yang diserahkan Asisten I Pemerintah Aceh, Marwan Sufi didampingi Kepala Biro Hukum Makmur Ibrahim dan Staf Ahli Gubernur Jafar SH.

Pengembalian Draft Qanun ini disertai surat No 188/342, 21855 yang sehari sebelumnya telah diteken Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat tiba di Lhokseumawe dari Gayo Lues bersama Kasum TNI acara bakti sosial.

Menurut Marwan, Draft Rancangan Qanun ini harus dibahas kembali bersama Gubernur agar apa yang sudah diputuskan MK serta pasal lainnya yakni terakomodirnya calon independen sebagaimana diputuskan MK.

Saat di DPRA, Tim Pemda diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) Iskandar GaniSelanjutnya Iskandar Gani mencoba menghubungi Wakil Ketua, namun semua pada keluar daerah

BACA JUGA: Ical Bantah Desak Sultan Mundur Dari Nasdem

"Memang ND (Nota Dinas) Pak Sulaiman Abda Wakil Ketua tetapi dia berhalangan karena lagi membezuk saudaranya sakit," ujar Iskandar.

Meskipun tidak ada yang mewakili, akhirnya, draft qanun itu diterima Sekwan dan kemudian nantinya diserahkan ke pimpinan untuk dibahas kembali di Bamus DPR Aceh.

Sementara itu, Jaringan Damai Aceh mendesak eksekutif dan legislatif lebih bijak dalam menyikapi kekisruhan jelang Pemilukada ini.  “Jangan sampai memunculkan konflik baru dari kisruh yang saat ini, kedua belah pihak perang opini dan masing-masing ‘ngotot’ dengan alasannya,” kata Jubir Jaringan Damai Aceh, Agusta Mukhtar. 

Sedangkan Direktur KontraS Aceh, Hendra Fadli mengakui agenda politik hari ini ada pihak yang kuat, seperti mengarahkan situasi seperti ini
Bukan berarti para organisasi masyarakat berbicara tentang korupsi, lingkungan, perekonomian kerakyatan, tetapi dikarenakan ada pengkotakan dan energi kuat, sehingga apapun topik di luar politik, akan terseret arus perpolitikan ini.

Hendra dan Agus menyebutkan mereka tanpa sengaja mengikuti arus ini, tetapi mereka lebih memilih mendesak eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan perselisihan mengenai landasan hukum tersebut, secara damai dengan mengedepankan musyawarah dalam mencapai mufakat.

Menurut pihaknya, prediksi bakal munculnya aksi kekerasan dan intimidasi, belajar dari pengalaman Pemilukada tahun 2009, dimana sengketa dan persoalan di Pemilukada dulu itu, saja hingga kini masih ada kasusnya yang belum diselesaikan

BACA JUGA: Sultan Tinggalkan Nasdem

BACA JUGA: Wa Ode Senang Diperiksa BK

(imj/ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Umbar Fitnah, Demokrat Tak Goyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler