Draft PK Antasari segera Rampung

Selasa, 19 April 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnain, disebutkan sudah hampir 90 persen rampungHal itu seperti dikatakan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail

BACA JUGA: RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum

"Draft PK sudah hampir selesai
(Antara) 80-90 persen," katanya kepada wartawan yang menghubunginya, Selasa (19/4).

Meskipun begitu, Maqdir mengaku belum dapat memastikan kapan permohonan PK itu sendiri akan dilayangkan

BACA JUGA: DPR Mangkir Sidang Perdana

Menurutnya, pengajuan itu tergantung pada pihak Antasari dan keluarganya
"Yang berhak mengajukan PK (adalah) terpidana," tuturnya.

Dilanjutkan Maqdir, pihaknya (dalam hal ini) juga tidak menunggu Komisi Yudisial (KY) menyelesaikan pengusutan mereka terhadap laporan pelanggaran kode etik hakim saat sidang kliennya tersebut.

Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara di PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Baasyir Anggap Bom Masjid Bukan Jihad

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dakwaan tersebut juga antara lain berisi keterangan soal Antasari yang dinilai berbuat tidak senonoh dengan Rani Juliani, istri siri NasrudinAntasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana (lewat) perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana, terhadap Nasrudin Zulkarnaen(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Kejar Instruktur Syarif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler