RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum

Selasa, 19 April 2011 – 13:15 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto, mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang digelar kubu Hary Tanoesoedibjo, Selasa (19/4) ini, adalah ilegal karena tidak mematuhi hukum, menyusul putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang telah membatalkan 75 persen saham kepemilikan Hary Tanoe di TPI.

"RUPS yang digelar Hary Tanoe hari ini cacat hukum dan tidak sah, karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No10/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST pada tanggal 14 April 2011 telah memerintahkan Hary Tanoe, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut," ujar Hary Ponto, di Jakarta, Selasa (19/4).

Selain itu, Hary Tanoe juga disebutkan dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per tahun, sejak didaftarkannya gugatan ini pada Januari 2010

BACA JUGA: DPR Mangkir Sidang Perdana

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, Kamis (14/4), majelis menurut Hary, menyatakan mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

"Menurut majelis hakim PN Jakpus, Hary Tanoe, PT Berkah dan PT Sarana Rekatama Dinamika, telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah segala perikatan yang dilakukan oleh para tergugat, serta RUPSLB pada 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) TPI serta UU Perseroan Terbatas," kata Hary Ponto, mengutip putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Sementara, RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 yang dilakukan oleh PT BKB, (juga) disebut tidak sah
Sebab RUPSLB itu mengggunakan surat kuasa mutlak dari Tutut tertanggal 3 Juni 2003 yang sudah dicabut

BACA JUGA: Baasyir Anggap Bom Masjid Bukan Jihad

"Akta-akta yang dibuat berdasarkan RUPSLB yang diselenggarakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo adalah RUPSLB yang melawan hukum, sehingga dibatalkan," jelas Hary Ponto.

Selain itu, PT SRD juga dinyatakan melanggar hukum karena melakukan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM
Sebagai pengelola Sisminbakum, SRD menyelewengkan perusahaannya untuk memblokir tanpa adanya perintah dari pejabat berwenang di Kemkumham

BACA JUGA: Densus Kejar Instruktur Syarif

"Berdasarkan bukti dan pemeriksaan Kemenkumham, terjadi pemblokiran akses Sisminbakum yang diperintahkan oleh Harry Tanoe kepada Direktur PT SRD Yohanes Waworuntu," jelas majelis hakim PN Jakpus pula, seperti dikutip ulang Hary.

Majelis melanjutkan, Kemenkumham sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan penetapan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan pendaftaran akta TPI hasil RUPLSB tertanggal 18 Maret 2005 dari PT BKB, tidak berakibat hukum lagi"Terhadap fakta-fakta hukum ini, kami meminta Hary Tanoesoedibjo membatalkan acara RUPS pada Selasa 19 April 2011, karena PN Jakpus telah membatalkan akta-akta mulai 18 Maret 2005 yang menjadi dasar Hary Tanoesoedibjo dan grupnya menguasai TPI, di samping Kemkumham RI juga telah menyatakan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum atas akta-akta yang menjadi dasar kepemilikan Hary Tanoesoedibjo dan grup atas TPI," imbuh Hary Ponto.

Menurut Harry Ponto, perusahaan yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo (PT Sarana Rekatama Dinamika) pengelola Sisminbakum juga telah melakukan sabotase instalasi negara Sisminbakum, dengan secara tanpa hak memblokir pemrosesan Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng No114 tanggal 17 Maret 2005 (versi Siti Hardiyanti Rukmana dkk), dan kemudian membuka akses blokir untuk pemrosesan Akta Notaris Bambang Wiweko No16 tanggal 18 Maret 2005 (versi Hary Tanoesoedibjo)"Sabotase instalasi negara Sisminbakum tersebut digunakan oleh Hary Tanoesoedibjo dan grup untuk memuluskan langkahnya menguasai TPI secara tidak sah," ujar Hary Ponto.

"Untuk itu, kami sampaikan kepada semua pihak untuk tidak perlu merasa takut dan ragu-ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran fakta dan hukum, bahwa pemilik TPI yang sah adalah Siti Hardiyanti Rukmana, bukan MNC (Hary Tanoesoedibjo dan grup)Sehingga hubungan dengan TPI sejak saat ini adalah dengan Siti Hardiyanti Rukmana dan pengurus-pengurus yang ditunjuk olehnya," tukas Hary Ponto(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Bakal Beber Ancaman Bekas Anak Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler