jpnn.com, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial AF (41), diduga mencabuli keponakan yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku ditangkap usai nenek korban melaporkan tindakannya tersebut ke Polresta Balikpapan.
BACA JUGA: Kombes Helmi Keluarkan Ultimatum: Ke Mana Pun Tetap Kami Buru
Kejadian bermula saat korban tidur di kios milik pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban.
Melihat ada kesempatan, pelaku pun membujuk korban untuk melayaninya.
BACA JUGA: Janji Menikahi, S Ajak R ke Sawah, 5 Teman Datang, Bergantian..
"Jadi kejadiannya itu dini hari pada tanggal 15 Februari kemarin. Pelaku melakukannya di sebuah kios yang berada di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Saputro, Selasa (9/3).
"Saat itu korban pengin tidur kemudian pelaku merayu korban, lalu meminta korban membuka pakaian dan melakukan persetubuhan."
BACA JUGA: Bawa Pikap ke Rumah I Ketut, Tetapi ZH Masuk dari Pintu Belakang, Hmm
Dari hasil pengembangan, rupanya pelaku sudah melakukan aksi bejadnya tersebut kepada korban sebanyak dua kali. Yang pertama pelaku melakukannya pada Januari lalu.
"Sudah dua kali, yang terakhir di tanggal 15 Februari kemarin," ucap Rengga.
Tak ada iming-iming atau janji apa pun yang diberikan oleh pelaku kepada korban atas aksinya itu.
Hanya saja, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Aksi keji pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kepada neneknya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang nenek segera melaporkannya ke Unit Kejahatan PPA Polresta Balikpapan.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rin/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suh Jambret Guru Honorer di Jalan, Warga Sigap, Selesai...
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha