jpnn.com - SORONG - TNI AL menunaikan tugasnya dengan baik. Di perairan Raja Ampat, Papua Barat, tepatnya di sebelah utara Pulau Fani, Kapal Republik Indonesia (KRI) Multatuli dengan nomor lambung 561 beraksi menegakkan kedaulatan NKRI.
Dua kapal asing diamankan karena melakukan aktivitas illegal fishing. Kedua kapal tersebut adalah KIA KM Jessica-006 asal Filipina dengan sepuluh orang ABK dan KIA KM Pha Q.Ng 95030 dari Vietnam dengan 13 awak. Keduanya 'digelandang' ke Mako Lantamal XIV Sorong.
BACA JUGA: Jadi Pemulung, Penghasilan Jutaan
Menurut Danguskamlatim Laksmana TNI ING. Sudihartawan, penangkapan itu diawali dengan menangkap kapal Jessica berbendera Filipina yang sedang beroperasi di Pulau Fani. Selang beberapa saat kemudian, anggota yang sedang menggelar patroli kembali melihat adanya kapal lain yang juga sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan. Anggota TNI AL kemudian mendekati kapal yang ternyata berbendera Vietnam untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, kedua kapal itu tidak memiliki dokumen resmi, berupa izin pelayaran di perairan Indonesia. “Kapal Jessica saat ditangkap mereka langsung menyerahkan diri. Tapi kapal Vietnam ini susah ditangkap, mereka tidak kooperatif, setelah dihentikan paksa baru mereka menyerah,” ungkap Sudihartawan kepada Radar Sorong, di Pelabuhan Lantamal XIV Sorong, Selasa (31/5).
BACA JUGA: Ibu-Ibu Puyeng, Harga Pangan Naik, Sebentar Lagi Tahun Ajaran Baru
Dari kapal berbendera Vietnam, Q.Ng 95030, lanjut Hartawan, pihaknya menemukan barang bukti hasil tangkapan laut jenis teripang sebanyak 48 drum. Sedangkan dari kapal Jessica berbendera Filipina, pihaknya tidak menemukan hasil tangkapan laut. “Di kapal Jessica tidak ditemukan ikan. Namun, ada bekas-bekas ikan di kapal. Kelihatannya dia baru saja transfer ikan di kapal yang lain,”imbuhnya.
Lebih rinci, Komandan KRI Multatuli-561 Letkol Laut (P) Anung Sutanto menjelaskan, penangkapan kapal asing oleh KRI Multatuli-561 terjadi pada 27 Mei 2016, saat itu KRI Multatuli menemukan ada aktivitas kapal asing di perairan Indonesia bagian utara Pulau Fani.
BACA JUGA: Sudah Tunangan Batal Nikah, Bu Guru Berdiri di Rel KA...Praakkk!
Setelah diperiksa ternyata kapal bertuliskan Jessica dengan bendera Filipina tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran di wilayah Indonesia, dokumen ABK dan dokumen kapal. Anggota lalu menggelandang kapal berisi sepuluh ABK ke Mako Lantamal XIV Sorong.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIT, KRI Multatuli menangkap radar adanya aktivitas kapal yang tidak disertai penerangan. Setelah mendekati radar ditemukan kapal KIA KM Pha Q.Ng 95030 berbendera Vietnam. Namun, melihat ada KRI awak kapal Vietnam berniat melarikan diri. meskipun telah diberikan tiga kali tembakan peringatan, kapal tak kunjung berhenti.
“Lalu kami turunkan tim Visit board search and seizure (VBSS). Setelah tim VBSS on boat naik ke kapal mereka, baru mereka bisa dilumpuhkan. Jadi mereka berhasil diamankan setelah 13 jam pengejaran. Setelah diperiksa ternyata sama, mereka tidak memiliki dokemen-dokumen. Lalu kami kawal ke lantamal Sorong,” terang Anung.
Komandan Lantamal XIV, Laksmana TNI S.S Panjaitan, M.Si (Han) mengungkapkan, berdasarkan serah terima berkas perkara dan BB, dari komandan KRI Mutatuli 561 pihaknya akan segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, sesuai ketentuan TNI-AL untuk kapal asing yang lakukan illegal fishing akan segera ditetapkan dari Pengadilan Negeri. Kapal tersebut lalu akan dirampas untuk Negara.
“Jadi apakah nanti ditenggelamkan atau dibakar. Nanti akan dilihat. Menunggu inkrah (berkekuatan hukum tetap,red) dari pengadilan negeri. Untuk ABK kami akan koordinasi dengan pihak migrasi. BB teripang akan dilihat apakah dimusnahkan atau dilelang,” pungkasnya. (ayu/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uhuyyy..Surabaya Makin Dicinta Prancis
Redaktur : Tim Redaksi